Komnas HAM Surati Bupati Luwu Timur Hentikan Penggusuran Lahan PT IHIP, Ada Pelanggaran HAM ?

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapis.com – Petani Laoli bersama tim hukum LBH Makassar telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait upaya penggusuran lahan yang dilakukan oleh Bupati Lutim. Atas pengaduan tersebut, Petani Laoli mendapatkan respon oleh Komnas HAM, Kamis 09 Juli 2026.

Komnas HAM dalam suratnya menegaskan bahwa tindakan Pemda Luwu Timur atas Rencana Pengosongan yang ditolak oleh Petani Laoli adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sekaligus meminta Bupati Lutim untuk menghentikan segala upaya penggusuran, karena akan dilakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait.

Dalam surat, secara umum memuat perihal “Permintaan Penundaan Rencana Penggusuran dan Pengosongan Lahan Perkebunan dan Tempat Tinggal di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur” yang dimana hal ini juga merupakan lanjutan upaya advokasi pasca adanya sidang konsinyasi yang diajukan oleh pihak Bupati Lutim.

“Respon Komnas HAM adalah peringatan keras terhadap Pemda Luwu Timur agar menghentikan segala tindakannya yang selama ini telah berupaya mengusir paksa Petani Laoli dari tanahnya melalui cara-cara intimidasi, prosedur administrasi yang kacau, bahkan melalui pengadilan untuk melegitimasi tindakannya,” tanggap Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar

Dalam prosesnya, kita bisa menilai bahwa adanya hak yang telah coba disingkirkan oleh Pemda Lutim kepada Petani Laoli. Pengakuan hak tersebut jelas bahwa adanya pengajuan sidang konsinyasi yang secara sadar pihak Bupati mengakui bahwa tanah tersebut milik Petani Laoli.

Tindakan Pemda Luwu Timur tersebut adalah bentuk kesewenang – wenangan kepada rakyatnya, yang dengan sengaja dan sadar melakukan pelanggaran HAM, menyingkirkan rakyatnya demi masuknya Investasi yang ditolak oleh rakyatnya sendiri,” tanggap kembali Siti Nur Alisa, PBH LBH Makassar.

Komnas HAM merespon pengaduan tersebut dengan mengangkat dalil bahwa dan sesuai kewenangan pemantauan dan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta Saudara untuk menunda atau menangguhkan penggusuran atas lahan dimaksud hingga adanya kesepakatan yang
dapat diterima semua pihak terkait penyelesaian permasalahan.

“Pengabaian terhadap aduan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, artinya apa?
Pemda Lutim secara sadar melakukan tindakan pelanggaran HAM,” tambah Lisa.

Beberapa butir dalil yang lain juga diutarakan di dalam surat seperti–butir 329-330 Standar Norma dan Pengaturan Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam, di antaranya:

Negara wajib memenuhi hak masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang transparan, benar, dan bertanggung jawab terkait dengan pendaftaran, pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan terhadap BMN/D; dan
Negara wajib mengutamakan proses dialog dan menyediakan akses untuk penyelesaian konflik yang bersumber pada BMN/D secara komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Lebih lanjut, penggusuran paksa terhadap para petani Laoli telah bertempat tinggal dan berkehidupan pada kawasan tersebut dapat menyebabkan mereka kehilangan tempat tinggal dan tempat mencari nafkah, dan hal ini dan merupakan pelanggaran hak atas bertempat tinggal dan berkehidupan yang layak sebagaimana dilindungi dalam Pasal 40 UU HAM serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh LBH Makassar, upaya penggusuran ini memiliki potensi dampak yang cukup masif, dalam hitungan–akan berimbas kepada 29 kepala keluarga, yang dimana masing-masing mereka memiliki relasi hubungan jika dihitung terdapat 137 yang berpotensi menjadi korban penggusuran oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan