Komisi I DPRD Morut Dorong Penyelesaian Sengketa Tanam Tumbuh Warga dan PT Enersteel

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tanaman perkebunan milik masyarakat yang berada di sekitar atau dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Enersteel, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Morowali Utara, Rabu (29/7/2026).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ince Mochamad Arief Ibrahim, SH, serta dihadiri anggota Komisi I, yakni Nur Islam Hidayat, SH dan Usman Ukas, SE.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kasubag Hukum Setda Morowali Utara Beni Pajula, SH, Kepala Desa Peboa Julison Pouraga, serta perwakilan PT Enersteel Kristian Pakpahan.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari tanaman perkebunan yang berada di area IUP perusahaan, persoalan lahan, hingga dampak lingkungan.

Berdasarkan hasil pembahasan, Komisi I DPRD Morowali Utara menghasilkan sejumlah rekomendasi.

Pertama, DPRD merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Peboa untuk melakukan identifikasi menyeluruh terhadap persoalan antara masyarakat Desa Peboa dan PT Enersteel, meliputi masalah tanam tumbuh, dampak lingkungan, serta status lahan.
Kedua, pihak PT Enersteel menyatakan akan membuka ruang penyelesaian terkait permasalahan tanam tumbuh pada lahan masyarakat yang berada di dalam area IUP perusahaan sesuai fakta di lapangan dan bukti pendukung, sebagaimana tindak lanjut hasil RDP sebelumnya pada 9 Juli 2026.

Ketiga, Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Pemerintah Kecamatan Petasia Timur, Pemerintah Desa Peboa, pihak perusahaan, dan masyarakat pemilik lahan akan bersama-sama melakukan identifikasi terhadap seluruh pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada DPRD.

Keempat, Pemerintah Desa Peboa akan segera berkoordinasi dan melakukan identifikasi terhadap permasalahan tanam tumbuh pada pekan ini, sementara peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026.

Kelima, seluruh pihak yang terlibat, yakni Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa Peboa, dan PT Enersteel, diminta menyampaikan laporan hasil identifikasi beserta solusi penyelesaian paling lambat pada Agustus 2026.

Ketua Komisi I DPRD Morowali Utara, Ince Mochamad Arief Ibrahim, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Desa Peboa, sehingga dapat tercapai penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan