Liputan : Tim
Gowa, batarapos.com – Hasil penelusuran batarapos akhirnya terkuak, uang ganti rugi diterima masyarakat dilokasi proyek siluman di Dusun Bunga Sunggu, Desa Batu Ma’ Lonro, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan hanya berkisar Rp 70 juta rupiah.
Ganti rugi senilai Rp. 70 juta rupiah itu diterima 4 orang masing-masing bernama Daeng Ngalli senilai Rp 15 juta rupiah, Daeng Sitaba Rp. 14 juta rupiah, Daeng Nuntung Rp. 20 juta rupiah dan H. Nantang Rp. 30 juta rupiah.
Adapun realisasi ganti rugi diterima H. Nantang senilai Rp. 30 juta rupiah, kabarnya pengakuan Pak Dusun Bunga Sunggu bernama Daeng Tayang saat dikonfirmasi batarapos.com dipotong oknum pegawai PU.
” Setelah masuk ke rekening H. Nantang, pegawai PU minta delapan juta karena dia melobi kontraktor, ” kata Daeng Tayang sebelumnya.
Pemotongan 8 juta ganti rugi dari kontraktor juga dibenarkan korban H. Daeng Nantang, ia mengaku setelah uang tersebut masuk ke rekeningnya, H. Daeng Nantang mengaku didatangi seseorang untuk mengambil uang tersebut malam harinya.
” Katanya uang delapan juta itu mau dibagi-bagi juga, saya tidak tahu dibagi ke siapa ? dan anak saya sempat mau komplain waktu minta , ” terang H. Daeng Nantang Jumat 31 Juli 2026 kemarin.
Imam Masjid Dusun Bunga Sunggu ini juga membeberkan, besaran ganti rugi yang diterima melalui pihak kontraktor, lantaran lokasi tanahnya disekitar proyek pekerjaan dijadikan akses keluar masuk kendaraan dan juga sebagai penampungan bahan material.
” Kalau tanah saya dikontrak sampai bulan dua belas, kalaupun lewat dan pekerjaan masih ada, maka kontraknya berlanjut, ” terangnya.
Sebelumnya diberitakan ” Selain Anggaran Rp. 3 Miliar, Pak Dusun Juga Sebut Pegawai PU Potong Uang Ganti Rugi Warga ”
Hingga diberitakan belum ada keterangan pers diberikan pihak rekanan kontraktor maupun pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.











