URC Satreskrim Polres Luwu Utara Ringkus Tiga Remaja Diduga Curi 100 Kg Jengkol

Liputan : Dedi

Luwu Utara, batarapos.com – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Luwu Utara mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat pencurian sekitar 100 kilogram jengkol milik warga di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Ketiga remaja tersebut masing-masing berinisial TP (15), ME (17), dan AA (13). Mereka diamankan personel URC yang dipimpin Aipda Syarifuddin di wilayah Kecamatan Masamba, Jumat (14/8/2026) kemarin

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M., membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, ketiga remaja diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa itu bermula saat korban, Ismun (44), menyimpan jengkol yang telah dijemur di teras rumahnya. Ketika korban pergi menunaikan salat Subuh, ia mendapati jengkol yang disimpan di teras rumahnya dalam kondisi berantakan dan sebagian besar telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik rumah tetangganya. Dari rekaman tersebut terlihat tiga orang datang sekitar pukul 01.10 Wita dengan membawa karung. Ketiganya diduga mengambil jengkol milik korban sebelum meninggalkan lokasi.

Total jengkol yang hilang diperkirakan mencapai 100 kilogram dengan nilai kerugian sekitar Rp2,5 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Luwu Utara.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit URC Satreskrim Polres Luwu Utara melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka di wilayah Kecamatan Masamba, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah mengambil jengkol milik korban. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri keberadaan jengkol yang diduga telah diambil untuk kemudian dijual.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“ Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Namun karena yang diamankan masih berusia anak, proses penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujar Kapolres.

Saat ini, ketiga remaja tersebut diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan akan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan