Kapolsek Petasia Imbau Warga Hentikan Penangkapan Ikan dengan Racun dan Setrum

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Kapolsek Petasia, Iptu Theodorus Risupal, SH., M.SAP., mengimbau masyarakat di Kecamatan Petasia, Petasia Timur, dan Petasia Barat yang memiliki hobi memancing maupun menjadikan aktivitas menangkap ikan sebagai mata pencaharian agar menggunakan cara-cara yang sesuai aturan. Jum’at,(21/8/2026)

Ia mengajak masyarakat menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti pancing dan pukat yang diperbolehkan, demi menjaga kelestarian sumber daya ikan dan ekosistem perairan.

“ Kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Petasia, Petasia Timur dan Petasia Barat yang hobi memancing ataupun menangkap ikan sebagai mata pencaharian, lakukanlah penangkapan ikan sesuai aturan. Gunakan pancing atau alat tangkap yang diperbolehkan untuk menjaga kelestarian ikan, sehingga nantinya masih bisa dinikmati oleh anak dan cucu kita, ” ujar Iptu Theodorus.

Menurutnya, penggunaan racun maupun setrum sangat berbahaya karena tidak hanya membunuh ikan berukuran besar, tetapi juga ikan-ikan kecil yang masih dalam tahap pertumbuhan serta berbagai organisme lain yang hidup di dalam air.

“ Racun itu tidak mengenal ikan mana yang besar dan kecil. Semuanya bisa terkena. Begitu juga dengan setrum. Ikan-ikan kecil yang seharusnya masih berkembang dan berkembang biak bisa ikut mati, ” jelasnya.

Ia menilai, apabila praktik penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum terus dilakukan, dalam jangka panjang ketersediaan ikan di sungai dan rawa akan semakin berkurang. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat generasi mendatang tidak lagi dapat menikmati kekayaan ikan yang saat ini masih tersedia.

“ Kalau menggunakan pancing, ikan-ikan kecil masih bisa dibiarkan tumbuh. Kita bisa membawa anak-anak untuk memancing di kemudian hari karena ketersediaannya masih ada. Jadi jenis-jenis ikan khas yang ada sekarang tetap bisa dinikmati oleh anak dan cucu kita, ” katanya.

Kapolsek Petasia juga menyampaikan bahwa imbauan tersebut merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian terhadap kelestarian lingkungan dan sumber daya perikanan. Sebelumnya, Kapolres Morowali Utara juga memberikan atensi agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan racun dan setrum untuk menangkap ikan.

“ Ini juga menjadi atensi dari Bapak Kapolres agar dilakukan sosialisasi. Tujuannya untuk menjaga kelestarian alam dan ikan-ikan kita, sehingga ke depan anak-anak ikan yang ada sekarang masih bisa tumbuh besar dan dapat dipancing dengan cara yang benar, ” ungkapnya.

Terkait penggunaan bom ikan, Iptu Theodorus mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya aktivitas pengeboman ikan oleh nelayan di wilayah perairan Teluk Tomori.

“ Untuk bom ikan, kebanyakan terjadi di laut. Khusus wilayah nelayan di Teluk Tomori, sampai saat ini belum ada laporan yang kami terima mengenai penggunaan bom ikan, ” ujarnya.

Namun, pihak kepolisian telah memperoleh informasi mengenai dugaan penggunaan racun dan setrum untuk menangkap ikan di sejumlah wilayah sungai dan rawa.

“ Kalau di wilayah sungai dan rawa, kami sudah mendapatkan informasi terkait penggunaan racun dan setrum. Karena itu, kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan, ” tegasnya.

Ia pun meminta masyarakat yang menemukan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan racun, setrum, maupun cara-cara yang merusak lingkungan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“ Kalau masyarakat menemukan, tolong segera diinformasikan kepada kami. Dengan demikian, kami bisa melakukan pengecekan dan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang masih melakukan penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan, ” pungkasnya

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan