Kuasa Hukum Muh Sabir Layangkan Laporan Aduan Usai Dilaporkan Dugaan Penyerobotan

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Kuasa hukum terlapor dugaan penyerobotan lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone Muh Sabir Bin Hannase laporkan balik pemilik lahan bersertipikat di Polres Bone.

Laporan kuasa hukum Muh Sabir hanya laporan aduan di berikan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Bone, namun sebagai warga Negara yang taat hukum Sibu Bin Juma menghargai meski pemanggilanya sebagai saksi, tanpa surat panggilan resmi oleh penyidik.

” Saya ditelepon penyidik untuk hadir di Polres Bone, saya anggap perkembangan laporan polisi saya sebelumnya. Ternyata pas sampai diruangan penyidik sebagai saksi atas laporan pengacara Muh Sabir , ” Terang Sibu Bin Juma Kamis 27 Agustus 2026.

Pelapor dicecar pertanyaan terkait penerbitan produk hukum BPN ditahun 2019 atas nama Sibu Bin Juma dan juga objek yang diduga di serobot terlapor inisial SP dan JR atas perintah Muh Sabir. Ia menegaskan lokasi tersebut dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1970 an dan beralih penguasaan di tahun 2025 setelah dieksekusi Pengadilan Negeri Watampone.

Ratusan tanaman produktif diatas lahan miliknya seperti buah kelapa, batang pisang, kakao, hingga tanaman jati yang merupakan buah tangan almarhum Juma. Rata dengan dengan tanah dieksekusi Pengadilan Negeri Watampone.

” Tanah tersebut saya garap dan kuasai secara turun temurun tidak pernah berpindah tangan, dan kakek Muh Sabir tidak pernah menggarap dilokasi itu , ” tegas Pelapor.

Disinggung terkait perkembangan laporan polisi yang dilayangkan korban sebelumnya dengan bukti laporan polisi nomor : LP/341/VI/2026/SPKT/Res Bone/tanggal 04 Juni 2026. Rupanya sejauh ini hampir memasuki bulan ketiga, tidak ada perkembangan diberikan kepolisian.

” Hampir tiga bulan laporan saya di Polres Bone tidak ada informasi perkembangan dari penyidik sampai hari ini, ” terangnya.

Sebelumnya diberitakan ” Sibu Bin Juma Laporkan Dua Warga Tungke Ke Polres Bone Dugaan Penyerobotan Tanah ”

Dua warga Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi dilaporkan Ke Polres Bone. Masing-masing berinisial SP dan JR

Dalam laporannya Sibu Bin Juma melampirkan
fotocopi dokumen Sertipikat Hai Milik (SHM), salinan putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung RI Nomor: 49/ Pdt. G/2018/PN. Wtp No. 1/PK /2025, salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/G/2025/PTUN.MKS tanggal 13 Maret 2026 dan surat Somasi.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan