Polres Morowali Ungkap Kasus Narkoba, 315,91 Gram Sabu Serta 9.392 Butir Obat-Obatan Diamankan

Liputan : Rudini

Morowali, batarapos.com – Kepolisian Resor (Polres) Morowali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan yang dilaksanakan Polres Morowali pada Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H. tersebut, Kasatresnarkoba Iptu Lukman, S.H.,M.H. memaparkan sejumlah hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sejumlah tersangka dan barang bukti.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihaknya pada hari ini melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan.

“ Kami melaksanakan press release terkait pengungkapan kasus yang berbeda tentang peredaran narkotika dan obat-obatan. Dari kasus tersebut, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku, ” ujar Iptu Lukman.

Dijelaskan, dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta barang bukti sebagai berikut :

1. Pada hari jumat tanggal 21 agustus 2026 Polisi mengamankan Lk. NA di sebuah kos didesa Bahomohoni dengan barang bukti :

– 46 saset narkotika jenis sabu berat bruto 43.56 gram
– 1 unit handphone merek oppo warna hitam
– 1 buah kantong plastik warna hitam
– 1 buah pembungkus rokok merek esse

2. Pada hari minggu tanggal 26 agustus 2026 polisi berhasil mengamankan Lk. A yang diamankan didesa Labota Kec. Bahodopi, serta sejumlah barang bukti :

– 35 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16.35 gram
– 11 buah potongan pipet plastik warna merah
– 1 buah bungkus rokok merek urban mild
– 1 buah bungkus rokok merek marlboro warna merah hitam
– 1 buah deodoran spray merek MA warna putih
– 1 unit handphone merek vivo warna biru

3. Pada hari jumat tanggal 28 agustus 2026 polisi berhasil mengamankan Lk. MA disebuah kos di desa Bahomakmur Kec. Bahodopi serta sejumlah barang bukti :

– 39 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 256 gram
– 1 buah wadah plastik warna abu-abu
– 1 buah timbangan digital warna abu-abu
– 1 buah handphone merek oppo warna hitam
– 4 saset plastik bening ukuran sedang
– 21 pipet plastik yang telah terpotong kecil
– 1 buah plastik warna hitam

Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga terduga pelaku, yakni Pasal
114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

Sementara itu, pada hari senin tanggal 24 agustus 2026 personel satresnarkoba menerima informasi dari kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C morowali ( KPPBC TMP C ) tentang adanya seorang WNA asal china inisial Lk. LU yang membawa satu buah kardus warna coklat yang berisikan 18 jenis obat obatan tanpa merek dagang dengan jumlah sebanyak 9.392 butir.

Adapun barang bukti yang diamankan :

– 18 jenis obat obatan tanpa merek dagang dengan jumlah 9.392 butir
– 18 plastik kelip ukuran besar
– 1 buah kardus warna coklat

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga Lk. LU, bahwa obat obatan tersebut diperoleh dari negara china dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri, Saat ini obat obatan tersebut telah diamankan dan masih menunggu hasil penelitian laboratorium. Tutup Iptu Lukman

Polres Morowali menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan serta kerja sama dengan masyarakat. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan