Liputan : Dedi
Luwu Utara, batarapos.com — DPRD Kabupaten Luwu Utara mengusulkan agar jam operasional retail modern di daerah tersebut dimulai pukul 10.00 WITA. Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta usaha lokal agar tetap dapat tumbuh dan berkembang.
Ketua Komisi I DPRD Luwu Utara, Hj.Megawati Jamal, mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan UMKM dan usaha lokal di tengah semakin berkembangnya investasi retail modern.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap aturan yang mengatur jam operasional retail modern, termasuk melakukan revisi jika ketentuan yang berlaku dinilai tidak lagi berpihak pada keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha masyarakat.
DPRD Luwu Utara juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kembali Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2001 tentang retail modern.
” Jangan sampai aturan yang dibuat hanya melihat kepentingan usaha besar, sementara UMKM dan usaha lokal yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat justru semakin terdesak, ” ujar Megawati, Jumat (4/9/2026).
Ia menegaskan, DPRD Luwu Utara tidak menolak masuknya investasi ke daerah. Namun, keberadaan usaha berskala besar harus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
” Kita mendukung investasi masuk di Luwu Utara, tetapi UMKM dan usaha lokal juga harus diberi ruang untuk tumbuh dan berkembang, ” katanya.
Megawati meminta pemerintah daerah tidak ragu melakukan evaluasi terhadap jam operasional retail modern apabila aturan yang berlaku dalam pelaksanaannya berdampak terhadap keberlangsungan UMKM dan pengusaha lokal.
” Kami meminta kepada pemerintah daerah agar mengevaluasi jam operasional. Kalau aturan yang ada dalam pelaksanaan merugikan UMKM dan pengusaha lokal, maka jangan dibiarkan. Harus ada keberanian untuk melakukan perbaikan dan revisi, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, usulan pembukaan retail modern mulai pukul 10.00 WITA dimaksudkan agar pelaku UMKM dan usaha lokal memiliki waktu untuk menjalankan aktivitas perdagangan terlebih dahulu sebelum bersaing dengan retail modern.
” Kenapa harus pukul 10.00 WITA pagi? Karena untuk memberikan ruang kepada UMKM dan usaha lokal untuk tumbuh dan berkembang, ” pungkasnya.











