Liputan : Ismail
Luwu Timur, batarapos.com – Sat Reskrim Polres Luwu Timur mengamankan satu orang diduga terlibat dalam tindak pidana Karhutla di wilayah nickel hills kontrak karya PT Vale desa Asuli kecamatan Towuti.
Pria berinisial R (48) warga desa Asuli tersebut ditangkap setelah melakukan pembukaan lahan perkebunan merica dengan cara menebang dan membakar lahan.
Pada bulan Juni tersangka diduga membuka lahan seluas 1 hektare yang berada di lokasi nickel hills dengan cara menebang pohon menggunakan gergaji besi dan juga parang.
Selanjutnya pada tanggal 6 September 2026 pelaku menumpuk kayu hasil tebangan tersebut lalu membakarnya.
Namun setelah api menyala, pelaku diduga meninggalkan lokasi sehingga api meluas kedaerah yang lain sehingga tercatat kurang lebih 4,87 hektare lahan ikut terbakar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka ditemukan oleh warga lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur.
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit gergaji mesin, serta beberapa alat yang digunakan untuk berkebun.
” Ketentuan hukum yang dikaitkan berupa undang undang kehutanan, pecegahan dan pemberantasan hutan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kitab undang – undang hukum pidana serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 3-10 tahun penjara, ” ujar AKP Jody Dharma selaku Kasat Reskrim Polres Luwu Timur saat melakukan press release. Kamis, 29/10/2026.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan.









