Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis cairan sintetis di Jalan Poros Malili, Dusun Pabeta, Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 16.40 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AFZ alias F, 20 tahun, warga Kecamatan Malili. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait pengiriman paket melalui jasa ekspedisi yang diduga berisi cairan sintetis.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Jemi Sikala, S.H., didampingi Kanit Opsnal AIPTU Ardy, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan dua botol yang diduga berisi cairan sintetis dengan berat keseluruhan 30,802 gram beserta botolnya.
Selain itu, polisi turut menyita satu kotak sepatu berwarna merah muda yang dibungkus plastik hitam, satu plastik hitam berlakban bening, satu unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam, serta satu unit telepon seluler iPhone 15 warna putih.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.












