Bone, Batarapos.com – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali menjerat oknum Kepala Desa di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kali ini berinisial SH, yang merupakan Kepala Desa Matajang non aktif di Kecamatan Dua Boccoe.
SH dituntut pidana pokok kurungan penjara 6 tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa denda sebesar Rp. 300 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.750.570.706
Pembacaan vonis tuntutan terdakwa SH digelar di Pengadilan Tipikor kota Makassar, kamis 27 Juli 2023 melalui penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone. Hal ini dibeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui
Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad.
” Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,”cetus Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone.
Lanjut dijelaskan Andi Hairil Akhmad, Dalam tuntutan penuntut umum, terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Terdakwa (SH) telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk TA. 2021 sebesar Rp.208.065.536,”
” Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa / penasihat hukum. Adapun saat ini terdakwa ditahan di Lapas kelas I Makassar,” Tutup Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone Andi Hairil Akhmad.
Tim batarapos.com/Yusri