Luwu Timur, batarapos.com – Ada Oknum LSM mengaku sebagai utusan Kementrian Sosial RI menekan dan bentak agen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Jalajja, Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Agen BPNT ditekan dan dibentak lantaran mensuplai bahan tidak melalui supplier, oknum LSM tersebut mengarahkan agen E-Warong untuk mengambil bahan melalui supplier atas nama Ibu Yanti pemilik CV. Bumi Pertiwi.
“ Dia mengaku utusan dari pusat, mengaku orangnya kementrian, sementara kami kenal ji dia kerja di LSM inisial RF, kami dibentak karena ambil bahan untuk KPM BPNT tidak melalui supplier khsusnya beras, maunya dia kami ambil bahan di supplier yang dia tunjuk, katanya ibu Yanti dari CV Bumi Pertiwi,” Ungkap Suprianto pemilik Toko Bunga selaku agen BPNT kepada batarapos.com, Rabu (2/3/22).
Oknum LSM inisial RF menekan E-Warong agar saat mengambil bahan untuk BPNT harus melalui supplier, beras yang sudah dibeli oleh agen disuruh kembalikan selanjutnya agen harus belanja di CV. Bumi Pertiwi.
“ Beras yang kami sudah beli disuruh kembalikan, baru kami disuruh belanja di supplier yang dia temani kerjasama itu Ibu Yanti, karena katanya semua bahan yang dibeli harus melalui supplier katanya baru ini Undang-undangnya, sementara kami dulu disampaikan oleh pihak terkait kalau belanja bahan boleh tidak melalui supplier terserah kita agen mau belanja dimana, tapi seandainya sebelum ki belanja dia datang tidak apa-apa ji kita belanja sama dia” Kata Suparianto.
Tidak hanya menekan dan membentak agen E-Warong soal belanja bahan BPNT, oknum LSM itu juga menekan agar agen hanya boleh mendapat keuntungan 15 ribu rupiah per KPM, jika agen menerima keuntungan melebihi jumlah yang ia sebutkan maka agen wajib menyerahkan kelebihan itu kepada oknum LSM dengan dalih akan disetorkan ke Kementrian Sosial.
Sementara agen mengakui menerima keuntungan hingga 19 ribu per KPM, mengingat agen harus menyediakan berbagai bahan lainnya untuk mengemas paket BPNT untuk diserahkan ke KPM, sehingga agen harus menyerahkan 4 ribu rupiah per KPM ke oknum LSM.
“ Dia juga menekan agar kami hanya boleh terima keuntungan 15 ribu per KPM, jadi kalau lebih dari pada itu, sisanya harus dikasi ke dia, sementara kami biasa sampai 19 ribu per KPM karena kami juga banyak sediakan bahan-bahan kemasan untuk paket, jadi dia minta 4 ribu per KPM sebanyak 169 KPM selama 12 bulan, jadi total yang mau dikasi itu 8 juta lebih, katanya mau dimasukkan di amplop baru dikasi ke Kementrian Sosial dibawah, tapi saya belum kasi, saya tanya selesai pi penyaluran datang ki karena belum pi selesai semua,” Ujar pemilik E-Warong.
Tim batarapos.com