Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Nahas nasib H. Muallim alias H. Alling warga kecamatan Angkona, kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, harus terus membayar kredit meskipun istrinya telah wafat.
Berharap keringanan atau pemutihan hingga penghapusan utang mendiang istrinya berdasarkan asuransi namun justru kredit tersebut harus terus dibayarkan oleh H. Muallim selaku ahli waris istrinya.
Dia berharap dengan adanya jaminan asuransi maka semua kredit istrinya dihapuskan oleh bank setelah meninggal dunia.
Kepada wartawan, H. Muallim membeberkan bahwa pinjaman kredit di bank BRI Unit Malili Luwu Timur atas nama istrinya H. Dinawar Siama Bandaso sebanyak Rp. 1 Miliar, dengan perjanjian kredit selama lima tahun.
Saat perjanjian kontrak pinjaman pada bulan Mei tahun 2023 lalu nasabah sudah membayarkan polis asuransi jiwa Aurora Plus dengan nomor Polis Asuransi 82312242 sebesar Rp. 23.004.000, hingga akhirnya nasabah sakit dan meninggal dunia pada bulan Juli 2024 lalu.
“ Bulan Agustus 2024 saya mendatangi kantor bank BRI untuk mempertanyakan terkait asuransi yang dipertanggungkan terhadap almarhumah, namun kepala cabang bank BRI atas nama Rahmat mengatakan bahwa status asuransi sudah LAPSE atau sudah terblokir, disebabkan nasabah tidak membayarkan premi asuransi di bulan mei 2024 sebelum meninggal dunia,” Beber H. Muallim.
Muallim selaku ahli waris mengungkapkan bahwa pada bulan mei, istrinya sudah dalam keadaan sakit dan dirawat di rumah sakit I Lagaligo Wotu sebelum dirujuk ke Primaya Hospital Makassar, saat itu saldo di rekening kurang lebih Rp. 19 juta, namun pihak BRI menarik saldo tersebut untuk angsuran.
“ Kemudian dilakukan pengecekan pada handphone milik almarhumah, tidak ada pemberitahuan bahwa asuransinya telah di blokir, dan juga tidak ada konfirmasi dari pihak bank BRI secara langsung maupun lewat telpon kepada kepad kami,” Ungkap H. Muallim.
Dia juga menerangkan bawah pada tanggal 26 November 2024 pihak BRI atas nama Leo datang di rumah ahli waris dan meminta untuk membayar angsuran dari nasabah (almarhumah) dengan alasan agar keluar dari kredit macet senilai Rp. 20 juta lebih.
Saat datang meminta uang, Leo juga menyampaikan bahwa paling lambat tanggal 6 Desember 2024 agar ada konfirmasi dari pihak ahli waris untuk pengajuan restruk nasabah (almarhumah) untuk di lanjutkan pembayaran utang dan menawarkan keringanan bunga saja.
Saat ini, sisa utang pokok almarhumah di bank BRI yang diwajibkan untuk dibayar oleh ahli waris sebesar Rp. 885.731.496, ahli waris sangat berharap ada solusi keringan yang diberikan oleh pihak Bank meski dalam perjalanan kreditnya mendapat jaminan asuransi jiwa yang pada akhirnya tidak diakui lantaran dinyatakan LAPSE atau sudah terblokir.
Terpisah, pihak BRI atas nama Leo dikonfirmasi batarapos.com terkait masalah tersebut menolak memberikan keterangan dengan dalih persoalan ini telah ditangani oleh kuasa hukum ahli waris.
“ Maaf saya tidak akan memberikan keterangan apapun atau menjawab pertanyaan karena sudah ada pengacaranya ahli waris, jadi kalau ada mau ditanyakan bisa tanya saja pengacaranya,” Dalihnya sembari menutup panggilan handphone.