27 Juli 2024, 4:14 pm

Akan Diberhentikan Sebagai Kepala Desa Takkalala, Ini Penjelasan Dinas PMD

Masamba, batarapos.com – Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Luwu Utara, Misba saat ini telah melakukan proses untuk segera memberhentikan sementara kepala desa Takkalala yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (18/9/19).

Kepala Dinas PMD Luwu Utara, Misba saat dikonfirmasi awak media menuturkan jika saat ini pihaknya sementara memproses pemberhentian sementara kepala desa Takkalala.

“Sementara proses, kami juga sudah memantau di desa Takalala setelah menerima salinan surat penetapan tersangka dari polres Luwu Utara dan juga membuat telaahan ke Bupati,” kata Misba, Rabu (18/9/19) melalui via whatsApp nya.

Kami berharap, kiranya bersabar menunggu karena kita sudah proses. Memang dalam aturannya jika kades ditetapkan tersangka dapat diberhentikan sementara.

“Sekarang sudah diproses, tidak lama lagi. Kami juga sudah persiapkan pejabat sementara kepala desa,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan jika terkait pembangunan di Desa Takkalala, pihaknya sudah bersurat ke pemerintah kecamatan.

“Yang pasti semua dana 2019 yang sudah cair sebelum diberhentikan sementara dan itu menjadi tanggung jawabnya walau sudah diberhentikan, baik dengan status tersangka atau terdakwa,” ungkap Misba. (Drs)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan