9 Desember 2024, 12:53 pm

Hendak Jual Hasil Curian, Pelaku Diciduk Polisi di Tomoni


Tomoni, batarapos.com – Personil Polsek Mangkutana berhasil meringkus pencuri inisial AN (33) di Tomoni, saat hendak menjual hasil curiannya di Kaya’a, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (18/9/19) malam tadi sekitar pukul. 19.00 wita.

Berawal dari informasi pedagang besi tua AR melalui handpone kepada pihak kepolisian Sektor Mangkutana, yang mencurigai AN hendak menjual dongkrak mobil.

Setelah diperhatikan, dongkrak tersebut sangat dikenali oleh AR, dongkrak yang hendak dijual itu milik H. Ahmad, warga Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni.

Tak mau ambil resiko, AR langsung menelpon pihak Kepolisian Sektor Mangkutana, yang saat itu tengah berpatroli.

Gerakan cepat personil Polsek Mangkutana merespon informasi tersebut dan berhasil menciduk pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mangkutana.

Saat diintrogasi, AN sempat ngawur dan menyebut beberapa nama sebagai rekannya saat mencuri, awalnya AN mengaku hanya sekali mencuri, namun tak berselang lama ia kembali mengakui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali ditempat yang sama, dan dongkrak yang ia curi itu sekitar pukul.22.00 wita, Selasa (17/9/19).

Menurut pengakuan AN, ia hanya ingin mengambil pelek mobil, namun yang ditemukan saat aksinya hanya dongkrak.

“Sebenarnya pelek mobil yang mau saya ambil cuma yang saya dapat dongkrak jadi itumi saya ambil rencana mau saya jual di pengumpul besi tua” Tutur AN kepada batarapos.com.

Dihadapan Polisi, H. Ahmad yang juga pemilik bengkel Reski Bayondo, mengaku seringkali kecurian, ia mengungkapkan, bukan hanya dongkrak mobil yang kecurian, ia juga pernah kecurian bawang merah 1 karung, somel kayu, kattang listrik, mesin pencucian mobil, dan speaker mobil.

“Korban sudah sering kecurian, salah satu pelakunya sudah kita tangkap, pelaku sudah mengakui kalau dia sudah dua kali mencuri di bengkel korban, saat ini kita masih kembangkan, kemungkinan ada TKP lain sasaran aksi pelaku” Ungkap Kapolsek Mangkutana (AKP. Moh. Jamal)

Diketahui, Pelaku AN adalah warga Dusun Balele, Desa Bayondo, Kecamatan Tomoni, yang tinggal satu Desa dengan korban, saat ini pelaku telah diamankan di kantor Polsek Mangkutana, guna proses hukum lebih lanjut. (Subhan).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan