Liputan : Tim
Luwu Timur, batarapos.com – Anggota DPRD Luwu Timur Fraksi PDI Perjuangan mendesak Bupati Luwu Timur tarik Satpol PP dari lahan konflik masyarakat dan PT IHIP.
Desakan dari Muhammad Nur alias Cicik Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur terhadap Bupati buntut dari terjadinya bentrok antara masyarakat dan Satpol PP saat mengawal dua unit alat berat milik perusahaan memaksa masuk ke lokasi, pada Rabu 29 April 2026.
Cicik menilai keterlibatan Satpol PP dalam mengamankan aset perusahaan di lahan konflik antara masyarakat dan perusahaan adalah tindakan melampaui kewenangan.
” Diharapkan agar Bupati segera menarik seluruh anggita Sat Pol PP dari lokasi dan memfasilitasi pihak Perusahaan dan Warga kembali bernegosiasi,” Tulis Muhammad Nur di akun resminya, Kamis 30 April 2026.
Dasar hukum desakan Penarikan Satpol PP dari lokasi menurut Cicik adalah UU nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah, PP nomor 16 Tahun 2018 Tentang Sat Pol PP.
Selanjutnya, Permendagri nomor 54 Tahun 2011 Tentang SOP Sat Pol PP, PERDA Luwu Timur nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 42 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sat Pol PP.













