Luwu Timur, batarapos.com – Pemerintah pusat telah meluncurkan berbagai stimulus ekonomi dan bantuan kepada masyarakat, salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejumlah 2,4 juta per penerima.
Bantuan ini dapat diketahui melalui link eform.bri.co.id dengan cara mendaftarkan NIK pada link tersebut.
“Saya memahami kesulitan yang tengah dihadapi para pelaku usaha, dari usaha mikro, kecil, menengah, bahkan usaha besar di tengah pandemi ini. Omzet yang jauh menurun, penghasilan yang berkurang, dan ketidakpastian yang masih menjadi tantangan, Saya berharap, para pelaku usaha tetap bersemangat, bekerja keras, semoga masa-masa sulit ini dapat kita lalui bersama” Tulis Jokowi di akun resminya.
Namun sayang, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya isapan jempol sebagian besar masyarakat, khususnya masyarkat Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Tidak sedikit masyarakat yang menelan kekecewaan atas kabar bantuan tersebut, pasalnya, masyarakat yang sudah terdaftar NIK nya melaui link resmi bank mitra pemerintah harus pulang dengan hampa.
Itu diakibatkan adanya aturan yang bertentangan dengan penerima, salah satu aturan yang sangat disesalkan masyarakat adalah penerima bantuan sedang menikmati pinjaman bank atau sedang memiliki kredit bank.
Hal tersebut dikatakan Kepala cabang BRI Unit Wotu (Rusdiansyah) saat ditemui batarapos.com, Senin (26/10).
“Kami di BRI hanya mengikuti aturan pusat, karena dana lebih dulu masuk namun dalam kondisi terblokir, setelah dana masuk baru kami lakukan verifikasi, berdasarkan aturan salah satunya adalah yang bersangkutan tidak sedang menikmati pinjaman di bank, ketika nama itu kita temukan maka secara otomatis kita laporkan selanjutnya dananya dikembalikan ke pusat” Ungkap Rusdiansyah.
Sebagian besar masyarakat yang namanya dihapus dari daftar penerima menyesalkan aturan tersebut, menurutnya antara pinjaman dan bantuan tidak ada kaitan.
Dimana menurut warga, pinjaman adalah kewajiban mereka yang bunga dan pokoknya dikembalikan sesuai perjanjian sementara bantuan BPUM bertujuan untuk mengimbangi omzet pedagang yang menurun drastis akibat pandemi covid19.(Sbn).