Luwu Timur, batarapos.com – Sudah setahun unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewangan dana gapoktan Desa Lampenai dan Desa Maramba Kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, namun tidak ada kejelasan.
Dugaan penyelewengan Dana Gapoktan di dua Desa ini mulai dilidik oleh unit Tipikor pada tanggal 26 Juli 2021, namun sampai bulan September 2022 ini, tidak ada kabar tindak lanjut.
Sementara pengurus Gapoktan di dua Desa ini sudah mengakui dihadapan penyidik bahwa dana tersebut sebagian besar digunakan secara pribadi, bahkan penyidik kabarnya juga sudah meminta keterangan anggota kelompok tani yang tergabung dalam Gapoktan tersebut.
November 2021 lalu, penyidik mengatakan akan menggenjot proses penyelidikan dana Gapoktan dua Desa tersebut dan akan menyurat ke Inspektorat, namun saat dikonfirmasi kembali, penyidik mengatakan baru mau bersurat ke Inspektorat untuk melakukan audit.
” Ini baru kita mau surati Inspektorat untuk audit,” Kata Kanit Tipikor Polres Luwu Timur, IPDA. Mubhin saat dikonfirmasi 7 September 2022.
Dana Gapoktan Desa Maramba yang diketuai oleh Pauyan awalnya dikucurkan pada tahun 2009 melalui APBN Kementrian Pertanian senilai 100 juta sebagai dana bergulir, saat ini sudah mencapai 120 juta, namun nahasnya dana sebanyak itu tersisa 3 juta di rekening Gapoktan.
Sementara Gapoktan Desa Lampenai yang saat itu diketuai oleh Samsu Alam yang juga dikucurkan pada tahun 2008 melalui APBN Kementrian Pertanian senilai 100 juta sebagai dana bergulir, namun sampai saat ini dana itu sudah tidak bergulir lagi setelah dilakukan pengembalian oleh anggota kelompok tani.
Tim batarapos.com