Luwu Timur, batarapos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur Aripin, pekan ini akan menindaklanjuti Perda CSR Perusahaan tambang di Kabupaten Luwu Timur.
Hal itu ditegaskan Aripin, saat mendapat masukan dari sejumlah LSM dan wartawan di Luwu Timur, Kamis (13/7/2023).
Ia mencontohkan salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang telah berlaku perda CSR menjadi Perbup yakni Kabupaten Bantaeng.
“ Saya mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan LSM dan wartawan yang memberikan masukan dan gagasannya terkait pembangunan daerah ini salah satunya mengawal perda CSR perusahaan agar segera di perbupkan,”Kata Aripin.
Namun ia meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu isi perda CSR tersebut, karena jabatannya sebagai ketua DPRD Luwu Timur baru setahun lima bulan sementara perda CSR itu sudah ada sebelum dia menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur.
“ Jadi saya minta waktu seminggu untuk mempelajari dulu membaca isi perda CSR ini baru saya lakukan kunjungan ke Bantaeng untuk mengetahui apa perbedaan antara perda yang ada di Bantaeng dengan perda yang ada di sini sehingga perda ini belum ada Perbupnya, tapi nanti kita lihat ke Bantaeng dulu atau RDP dulu, kita lihat dulu,” ucap Aripin.
Ia menambahkan, Perda CSR inisiatif DPRD, salah satunya sebagai perlindungan petani organik yang dibantu oleh CSR perusahaan secara berkelompok namun petani organik tidak bisa berkembang secara signifikan karena tidak ada perlindungan.
“ Oleh sebab itu terkait Perda CRS ini saya tertarik untuk memperjuangkannya demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu Timur karena laporan perusahaan begitu banyak tapi perkembangan tidak begitu signifikan, kita juga tidak tahu apakah laporan itu sesuai lapangan ataukah tidak, karena ini tidak ada urusan kita untuk mengaudit itu secara normatif karena urusan internal mereka untuk mengaudit itu,” Ujar Aripin.
Tim batarapos.com