Masamba, Batarapos.com – Arisman alias Aris (32) kembali diringkus oleh unit resmob polres Luwu Utara, setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan kota Palopo kelas II a. Senin (14/10/19).
Aris divonis satu tahun penjara pada tahun 2018, dan dinyatakan bebas, setelah tiga jam menghirup udara segar, Aris kembali digelandang oleh Unit Resmob Polres Luwu setelah bebas.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU H. Syamsul Rijal, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, mengatakan bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan kembali di ciduk unit Resmob.
“Penangkapan tersangka Arisman alias Aris (32) di pimpin oleh Bripka Amri bersama Bripda Ridwan dan Bripda Nugraha di kota Palopo, tiga jam setelah menghirup udara bebas,” kata H. Syamsul Rijal.
Tersangka Arisman Alias Aris (32) kembali diringkus polisi, berdasarkan laporan polis, .LP/33/2019/SPKT/ tanggal 13 Februari 2019. Dan LP/38/2019/SPKT/ tanggal 15 Februari 2019.
“Tersangka bersama barang bukti berupa Batrey tower sebanyak 36, sudah diamankan di polres Luwu Utara. PT. Telkom mengalami kerugian sebesar Rp. 36 Juta Rupiah,” tutup Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. (Drs)