Liputan : Tim batarapos.com
Majene, batarapos.com – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat didalam tindakan money politic (politik uang) terjadi pada senin sore, 12 Februari 2024.
Sesuai ketentuan UUD No. 7 Tahun 2017, pasal 523 ayat 2 tentang money politic yang dilakukan pada masa tenang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48 Juta.
Dijabarkan didalam, praktik politik uang yang dilakukan pada masa tenang akan lebih berat sanksinya. Ancaman pidana yaitu kurungan penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 46 juta.
Bahkan, bagi caleg yang terbukti bersalah melakukan politik uang atau serangan fajar kemudian divonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Maka kendatipun caleg itu terpilih sebagai anggota dewan, itu bisa dibatalkan.
Pasca penangkapan salah satu tim sukses caleg diwilayah Banggae pada beberapa waktu lalu, sejumlah pihak menyoroti dan dianggap Bawaslu Majene tidak transpransi dalam proses penyelidikan pelaku money politic.
Saat dihubungi ketua Bawaslu Majene dan mempertanyakan perihal tersebut ia menjawab masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
“Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Sofyan Ali melalui via telepon, Kamis 22 Februari 2024.
Sesuai informasi yang dirampung, temuan money politik (politik uang) berawal dari laporan masyarakat, Adapun temuan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditemukan 30 amplop berisi uang masing-masing 350 dan spesimen calon tersebut.