Liputan : Rudini
Morowali, batarapos.com – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Morowali, Bea Cukai Morowali bersama Subdenpom Morowali melaksanakan Operasi Pasar (Opsar) Bersama yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Selasa (12/08/2025.
Kegiatan ini akan berlangsung selama satu minggu ke depan dengan fokus utama sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan penjualan rokok ilegal.
Dalam pelaksanaan Opsar, tim gabungan dari Bea Cukai Morowali dan Subdenpom Morowali menyisir sejumlah titik seperti pasar tradisional, kios, dan warung di Bahodopi, masyarakat dan penjual diberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas, selain itu, tim juga memasang sticker Gempur Rokok Ilegal untuk menyampaikan pesan edukatif kepada masyakarat.
Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Morowali, khususnya di Bahodopi, sekaligus membangun kerja sama yang lebih erat antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menjaga ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Bea Cukai Morowali mengimbau seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran barang tersebut.