29 Desember 2025, 8:42 pm

Belum Lama Telan APBD Ratusan Juta, Jalan Desa di Wotu Rusak Akibat Ulah Oknum Pengusaha 

Liputan : Ismail

Luwu Timur, batarapos.com – Warga dusun Sumbernyiur marah, jalan desa yang belum lama ini telan APBD, rusak akibat ulah oknum pengusaha.

Jalan SDN Binano, penghubung dusun Sumbernyiur dan dusun Langgiri desa Lampenai kecamatan Wotu, kabupaten Luwu Timur, rusak dilalui mobil Dump Truck selama beberapa hari.

Ada lima Dump Truck yang melakukan aktivitas antar muat tanah melintas di jalan tersebut selama beberapa hari, tanah yang dimuat dijual ke tempat lain.

Pengawas alat berat excavator yang melakukan aktivitas galian tanah mengaku bahwa tanah tersebut dijual ke pemilik Dump Truck seharga Rp. 150 ribu per Truck.

Alasannya, lokasi yang dikeruk akan dijadikan sawah, tanahnya diberikan cuma-cuma oleh pemilik lahan, selanjutnya dijual ke pemilik Truck.

” Saya hanya disuruh bos awasi, kalau ini tanah diambil tidak dibayar, bos jual kembali tanahnya harga seratus lima puluh per truck,” Katanya.

Hasmin Syarif selaku warga dusun Sumbernyiur mendesak agar oknum pengusaha tersebut bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang timbul akibat usaha jual beli tanah.

” Ini belum lama telan APBD, sekian puluh tahun baru tersentuh peningkatan jalan, dengan sekejap kalian dari luar masuk usaha cari uang rusak jalan kami, jangan tinggalkan lokasi sebelum jalan bagus seperti semula,” Berang Hasmin saat menghubungi pengawas alat berat, Minggu 28 Desember 2025.

Hasmin menjelaskan, jalan yang dirusak bukan status jalan tani melainkan jalan permukiman yang aktif digunakan masyarakat dua dusun, oknum pengusaha yang masuk mengambil tanah dalam jumlah banyak untuk dijual juga tidak pernah ada penyampaian ke pemerintah setempat.

Bahkan Hasmin kabarnya juga telah mengadukan aktivitas oknum pengusaha tersebut ke Mapolsek Wotu lantaran melakukan aktivitas jual beli material tanah dalam jumlah banyak yang dijual keluar wilayah tanpa Izin.

” Ini jalan satu-satunya yang aktif digunakan masyarakat dua dusun, jika pun warga dusun langgiri tidak lewat sini mau ke kantor desa atau kantor camat, mereka harus keluar berputar ke jalan desa lain dulu, oknum pengusaha ini juga melakukan aktivitas jual beli material tanah dalam jumlah banyak tidak dilengkapi izin,” Ungkap Hasmin.

Dalam pengaduannya, Hasmin menjelaskan bahwa melakukan pengerukan dan penjualan material tanah atau batuan tanpa izin yang sah dianggap sebagai penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana, sehingga aparat penegak hukum diharap tegas menindak oknum yang mencari keuntungan namun merugikan masyarakat.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan
error: Content is protected !!