29 Maret 2024, 8:20 pm

Berdalih Surat SP2HP, SP3 Terlapor PT. Apro Megatama Lanjutkan Pelanggaran Pidana

Bone, batarapos.com – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), nomor : B/1359/XI/RES.1.2/2021 dan Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan nomor : B/1360/XI/RES.1.2/2021, tanggal 12 November 2021, kemudian dipergunakan menjadi dalil PT. Apro Megatama Makassar CS sebagai pelaksana proyek, terus melakukan pelanggaran pidana dimulai sabtu, 13/11/2021, dengan menumpahkan bahan material proyek berjenis cipping dalam jumlah besar dilokasi sertifikat nomor 53 yang diterbitkan pada tahun 1983. Padahal kasusnya masih terus berjalan.

Dalam isi surat dari polisi (SP3), isinya menyebutkan bahwa sertipikat (nomor 53) milik pemilik lahan tidak masuk dalam lokasi pembangunan preservasi jalan koppe taccipi yang dikerjakan (oleh PT. Apro Megatama)“, tutur Arman dari pihak dinas terkait dalam konfirmasinya.

Atas alasan inilah dugaan pelanggaran pidana kembali berani dilakukan sebagai pihak dari terlapor untuk dipertontonkan kepada masyarakat luas. Padahal bunyi isi surat SP3 tersebut diatas belum utuh untuk dapat disimpulkan secara keseluruhan bahwa tindakan PT. Apro Megatama seperti ini dapat dibenarkan.

Padahal kasus ini hanya tidak cukup bukti secara hukum sehingga belum tertutup secara permanen. Mereka seperti beralibi telah mengantongi kemenangan bahkan terkesan beranggapan tidak terjerat jeratan hukum yang menanti, atas laporan pengaduan warga pada tanggal 25 Juni 2021, tentang dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengrusakan yang terjadi pada bulan Februari 2021, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana atau Pasal 167 KUHPidana, dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor : Sprin lidik/503/VI/Res.1.2/2021, tanggal 30 Juni 2021.

Tumpahan bahan material yang dilakukan PT. Apro Megatama masih dapat terlihat di Dusun Koppe, Desa Liliriawang Kecamatan Bengo Kabupaten Bone. Telah mengganggu aktifitas warga masyarakat yang melintas di badan jalan proyek pembangunan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Kab. Maros – Ujung Lamuru – Watampone, dari instansi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Selaku Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Sulawesi Selatan. Tahun Anggaran APBN 2021, senilai Rp.31.313.614.468,75.

Berdasarkan data base cukup lengkap yang diterima batarapos.com dimana  senantiasa selalu setia memberikan informasi akurat, tajam dan terpercaya, bahwa opsi dalil tersebut bisa keliru besar, bahkan akan bisa dapat lebih menjepit posisi terlapor sendiri melalui penanganan polisi yang jujur ikhlas bekerja untuk melayani masyarakat.

A.Kansar sebagai atas nama pemilik Surat Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 60 Tanggal 11/8/1983, Surat Ukur Nomor : 4162 tanggal 10/12 tahun 1982,  memiliki luas 11.424 M2. Dan Surat Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor : 53 tanggal 16/8/1983, Surat Ukur Nomor : 4163 tanggal 10/12/ tahun 1982, juga memiliki luas 11.040 M2.

Sebagai pelapor merasa tentu sangat dirugikan atas tindakan tersebut, dan berharap bahan material berjenis cipping yang telah ditumpahkan bisa segera diangkut kembali oleh PT. Apro Megatama dengan legowo.

Jangankan isi surat SP2HP dan isi surat SP3, gambar peta dari BPN yang diberikan dipastikan semuanya telah singkron. Alhamdulillah menunjukkan kebenaran fakta perjuangan saya selama ini. Menunjuk bahwa batas sertipikat nomor 53 milik saya masuk hingga kedalam pekarangan rumah saya dan belum dibebaskan sejak dahulu“, jelasnya. Selasa (16/11/2021).

Lanjut A.Kansar, sehingga sertipikat nomor 53 yang disebutkan dalam isi surat SP2HP dipoint (H) adalah “Tidak masuk dalam lokasi pembangunan preservasi jalan Koppe Taccipi yang dikerjakan PT. Apro Megatama Makassar” itu isinya jangan disalah artikan dari yang sebenarnya terlebih dilencengkan untuk berdalih guna membuat pelanggaran lagi.

Tim batarapos.com/Zul/Yusri/Agustang

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan