
Liputan : Yusri
Bone, batarapos.com – Sibu Bin Juma dan kawan-kawan, korban eksekusi lahan bersertipikat di Dusun Seppange, Desa Tungke, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang dieksekusi berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Watampone nomor: 16/Pdt.EKS/2024/PN.Wtp jo nomor: 49/Pdt.G/2018/PN.Wtp tanggal 11 Juni 2024
Hanya bisa gigit jari sembari mengelus dada. Permohonan eksekusi dilayangkan Sibu di Pengadilan Negeri Watampone 6 November 2025 kemarin, pasca permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) nomor 808 PK/Pdt/2025 tanggal 6 Agustus 2025 dikabulkan Mahkamah Agung RI.
Surat penangguhan permohonan eksekusi Sibu Bin Juma berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bone yang diteken Andi Nurmawati, S. H., M. H pertanggal 26 Januari 2026 dan baru diterima pemohon pada selasa 21 April 2026 sekitar jam 9 pagi melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia
Sebelumnya, tepat di hari senin 20 Januari 2026 Sibu Bin Juma mendatangi kantor Pengadilan Negeri Watampone dengan membawa salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 70/G/2025/PTUN.MKS pertanggal 2 maret 2026, pasca sertipikatnya digugat Muh. Sabir melalui kuasa hukumnya Managing Partner Kantor Hukum Junita & Rekan.
Sibu Bin Juma awalnya sedikit lega, pasalnya gugatan kuasa hukum Muh Sabir di PTUN Makassar tidak dapat diterima, dan kembali mempertanyakan permohonan eksekusi di yang dilayangkan sebelumnya di Pengadilan Negeri Watampone.
Namun harapan Sibu dan kawan- kawan kembali pupus mendengar pernyataan Panitera Pengadilan Negeri Watampone Marhani M., S.H., M.H didampingi Jurusita. Permohonan eksekusi lahan bersertipikat miliknya harus tertangguhkan hingga adanya putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
” Kalau sudah Inkrah, tidak mengajukan upaya hukum lagi misalnya tingkat kasasi baru kita kesini. Sementara kan prosesnya banding lagi,
Kita tidak melaksanakan eksekusi karena tumpang tindih nanti putusan, ” Kata Marhani Panitera Pengadilan Negeri Watampone senin 20 April 2026.
Jurusita Pengadilan Negeri Watampone menegaskan permohonan eksekusi Sibu Bin Juma berkaitan dengan upaya hukum yang tengah ditempuh kuasa hukum Muh Sabir di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
” Ada kaitannya karena kan perkaranya itu. Dia ajukan gugatan (PTUN) karena adanya sertipikat toh, Pastilah ada kaitannya, “tambah Marhani.
Sebelumnya diberitakan ” Kuasa Hukum Muh Sabir Tumbang di PTUN Makassar Usai Gugat Sertipikat Sibu Bin Juma”













