Luwu Timur, batarapos.com – Personil Polsek Malili melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat bersama unsur Tripika Kecamatan Malili di depan Warkop Tanah Abang pada Senin (14/9/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (perbup) nomor 32 tahun 2020 tentang wajib penggunaan Masker disemua Aktivitas) terutama di perkantoran, terminal, pertokoan dan Dunia usaha lainnya termasuk tempat-tempat yang menjadi kerumunan Massa.
Camat Malili NUR SYAIFULLAH RAHMAN dan Satpol PP melaksanakan pendisiplinan warga yang di back up oleh Kapolsek Malili AKP M.T SANDALINO, SH Bersama anggota dan personil Koramil Malili.
Dalam kegiatan ini dilakukan tindakan Pendisiplinan Warga yang tidak menggunakan masker berupa tindakan fisik berupa push up dan memungut sampah.(Mus).