Luwu, batarapos.com – Anggota Satuan Lalulintas Polres Luwu, AIPTU, Edison, melakukan vlog untuk konten youtubenya, saat mengemudi. Aksi berbahaya ini, dilakukan Edison, ketika mengawal iring-iringan kendaraan pejabat Muspida Pemerintah Kabupaten Luwu, Oktober lalu.
Dalam video berdurasi 7 menit itu, Edison sempat menoleh kekamera sambil melepas satu tangannya dari setir mobil, kemudian meminta untuk didoakan serta menjelaskan perjalanannya mengawal pejabat Pemkab Luwu.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, AKP Muhammadi Muhtari, mengatakan penggunaan handpone tentu tidak dibenarkan, sebab bisa mengurangi konsentrasi saat mengemudi.
“Karena bisa menganggu, pengemudi harus fokus untuk menghindari resiko terjadinya kecelakaan lalulintas,” kata AKP Muhammadi Muhtari, Sabtu 31/10/20 lalu.
Adapun Edison, dia mengaku sudah tertib berlalulintas dan selalu taat aturan. Pernyataannya ini, justru bertolak belakang dengan fakta yang ada dalam konten video youtube miliknya dan sudah ditonton 16 ribu kali.
Sementara ketua PP IPMIL, Muhammad Reski Sujono, menyayangkan, ada oknum polisi lalulintas yang mengendara sambil menggunakan Hp. Seharusnya polisi lalulintas memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bagaimana mengendarai dengan baik.
Dia menjelaskan, Hand phone merupakan alat komunikasi yang praktis karena dapat dibawa kemana-mana. Namun kata dia, penggunaan Hp saat mengemudi, harus dapat dikontrol, karena dilarang sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang karena berbahaya bagi keselamatan.
āLarangan penggunaan HP saat mengemudi, secara spesifik tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Tapi, pengendara yang menggunakan ponsel bisa terkena pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi,ā sebut Muhammad Reski Sujono.
Pengertian wajib mengendarai dengan penuh konsenterasi, lanjut dia, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang mengganggu konsentrasi berkendara. Hal itu jika dibiarkan bisa membahayakan keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya.
āMenggunakan HP saat berkendara merupakan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi. Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,ā Reski.
Kini, sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan pemakaian HP saat berkendara. Sanksi terhadap pelanggaran pasal tersebut diatur dalam pasal 283 UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan 3 bulan. (HD).