Breaking News, Lurah Tomoni Ditetapkan Tersangka !

Liputan : Tim

Luwu Timur, batarapos.com – Penyidik Reskrim Polsek Mangkutana menetapkan FR Lurah Tomoni kabupaten Luwu Timur sebagai tersangka.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka dikeluarkan oleh penyidik per tanggal 30 Juli 2026 yang ditujukan ke Cabjari Wotu.

Penetapan tersangka FR dibenarkan oleh Kapolsek Mangkutana, IPTU. Muh. Junus, menurutnya meski telah ditetapkan tersangka FR belum dilakukan penahanan.

” Iya sudah ditetapkan tersangka, kalau untuk penahanan belum, masih ada proses dan tahapan,” Kata Kapolsek kepada batarapos.com, Kamis 31 Juli 2026.

Perkara dugaan penganiayaan ini melibatkan dua orang yakni FR dan adiknya, namun penyidik belum menetapkan tersangka adik FR.

FR ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolres Luwu Timur, sementara status adik FR, masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

” Karena sudah cukup bukti sehingga FR ditetapkan, adiknya masih kita dalami dan periksa bukti dan saksi-saksi,” Ujar Kapolsek.

Sebelumnya, korban Muh. Satria Saputra diduga dikeroyok oleh FR bersama adiknya, Korban dikeroyok di depan Barber shop desa Mandiri kecamatan Tomoni, Sabtu Sore 11 Juli 2026.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi sebelah kiri dan merasakan sakit dibagian tulang belakang, korban sempat dirujuk ke RSUD I Lagaligo.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan