Luwu Timur, batarapos.com – Cabang Kelajaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu resmi menetapkan tersangka dan menahan terduga korupsi pupuk subsidi, di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/7/2023).
Tersangka S di duga korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 – 2023 yang merugikan negara sebesar Rp.680.939.625,- tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
” Tersangka adalah pengecer pupuk subsidi, tersangka ditahan di rumah tahanan Mappideceng, Masamba dua puluh hari kedepan,” Kata Asnaneni, Kacabjari Wotu.
Asnaeni menjelaskan bahwa tersangka S disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tim batarapos.com