Liputan : Tim batarapos.com/Rudini
Morowali Utara, batarapos.com – Camat Petasia Timur Mustatin memimpin rapat soal sengketa lahan masyarakat Bimor Jaya dengan PT.GM2 di Aula kantor Camat Petasia Timur, Morowali Utara, Jumat (98/3/2024).
Rapat tersebut membahas tentang sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Bimor Jaya dengan PT. GM2 dimana sebagian kebun masyarakat dilalui armada perusahaan sehingga merusak kebun warga tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Kesimpulan rapat tersebut disepakati bahwa perusahaan siap melakukan ganti rugi penggunaan lahan yang bersertifikat dan tidak bersertifikat harus di bedakan, demikian halnya tanaman yang berada di lahan bersertifikat.
Atas kesepakatan itu, perusahaan bersedia mengganti rugi pohon sawit sebesar Rp 4 Juta di lahan bersertifikat, tanaman atau pohon lain di dalam lahan sebesar Rp. 750 ribu, kemudian lahan yang diagunan di Bank sifatnya bersertifikat senilai Rp. 3,5 juta, dan yang belum bersertifikat, akan di berikan Rp. 2,5 juta.
“ Jika perusahaan tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, maka perusahaan tidak dapat beraktivitas di lahan masyarakat dan pembayaran ganti rugi dalam jangka waktu 14 hari kerja,” Kata Camat Petasia Timur