6 Desember 2024, 12:48 am

Catat ! Batas Waktu Daftar Pemilih Pindah di KPU Morowali Utara


Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara paparkan tahapan penyusunan daftar pemilih pindah.

Daftar pemilih pindah akan diterima oleh KPU Morowali Utara terhitung sejak posko pengaduan dibuka pada 24 September 2024 lalu hingga 20 November 2024.

Hartati menjelaskan bahwa batas waktu penerimaan pemilih pindah pada H-7 pencoblosan pemilihan kepala Daerah, sehingga saat ini hingga sebulan kedepan masih dilakukan rekap daftar.

“ Kita menerima daftar pemilih pindahan ini mulai dari kita membuka posko pada tanggal 24 September sampai tanggal 20 November,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa apabila ada pemilih pindah yang baru mendaftarkam diri setelah 20 November 2024 maka tidak ada toleransi lagi.

“ Diatas lewat dari 20 November itu sudah tidak bisa kita terima,” Tegasnya.

Pemilih Pindahan ke Morowali Utara bisa mendapat satu surat suara menggunakan KTP dari luar Morowali Utara kata Hartati.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan