Luwu Timur, batarapos.com – Pasca sidak yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil menengah dan Perindustrian (Disdagkoprinum) Luwu Timur, ada enam pangkalan terancam sanksi, di kecamatan Tomoni, Selasa (18/4/23).
Dari tujuh pangkalan yang disidak, enam diantaranya terancam sanksi, pasalnya saat sidak yang juga diikuti anggota DPRD Luwu Timur dan Pemerintah kecamatan Tomoni, tim sidak menemukan sejumlah pelanggaran penyaluran.
” Ada tujuh pangkalan yang kita sidak, semua pangkalan ini merupakan pemasok tabung LPG 3 Kg yang banyak di Tomoni, ada enam pangkalan yang terindikasi melakukan pelanggaran penyaluran, selain sanksi teguran kita juga koordinasi Pertamina/Agen untuk sanksi lain yang jika perlu pencabutan izin,” Kata Kepala Disdagkoprinum Luwu Timur, Senfry Oktavianus, kepada batarapos.com.
Berikut enam pangkalan yang terancam sanksi.
1. Pangkalan Nasrun : ditemukan 3 kendaraan (pick up), 2 kendaraan berisi tabung LPG kosong, yang diduga telah disalurkan diluar kecamatan Tomoni.
2. Pangkalan Hamka : ditemukan 2 kendaraan (pick up), 1 kendaraan berisi tabung kosong, yang diduga telah disalurkan diluar kecamatan Tomoni.
3. Pangkalan Firmansyah : pangkalan ini berada pada lokasi yang sama dengan Pangkalan Hamka (2 pangkalan 1 tempat).
4. Pangkalan H. Muslimin : pangkalan ini tidak memasang papan pangkalan sebagai informasi kepada masyarakat sebagai pangkalan LPG.
5. Pangkalan Hj. Sariati : didapatkan informasi dari masyarakat bahwa LPG dijual Rp.24.000, yang seharusnya HET LPG 3 Kg Rp.20.000 untuk wilayah kecamatan Tomoni.
6. Kios Mas Adi : Tidak memasang papan pangkalan LPG, dan ditemukan ratusan tabung LPG 3 Kg yang segel (tutup tabung) yang terlepas sementara tabung masih dalam keadaan terisi gas, dan didapatkan informasi dari masyarakat yang membeli tabung bahwa tabung dijual Rp.26.000 sementara harga sesuai HET sebesar Rp.20.000, di kecamatan Tomoni.
7. Pangkalan ABD Razak : tidak ditemukan indikasi pelaggaran penyaluran.
Tim batarapos.com