Bone batarapos.com, – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Baharuddin mengalami pergeseran pergantian.
Pergeseran pucuk pimpinan Direktur BUMDes Desa Selli saat ini, juga mengikut sertakan pergantian terhadap para seluruh jajaran pengurus lainnya. Hal ini disampaikan pada sela-sela acara dijajaran Pemerintahan Desa Selli saat melakukan rapat perihal Evaluasi dan Pertanggung jawaban BUMDes Semester 1 Tahun 2023, yang ditanda tangani Ketua BPD Jumadil, dengan nomor : 07/BPD-SL/VI/2023. Senin 26/6/2023.
Menurut Sultan Kepala Desa Selli dalam paparannya memaparkan, mengapa dilakukan evaluasi sekaligus pertanggung jawaban dalam pengelolaan BUMDes diwilayahnya. Salah satu faktor yang diurai diantaranya adalah jika saja modal yang ada seperti sekitar Rp.400 juta rupiah saat ini, maka sebagai salah satu pelaku usaha selama ini, selain yang dikenal juga berlatar belakang menjadi pekerja politik. Mengatakan mampu menghasilkan keuntungan Rp.160 juta rupiah pertahun.
“Saya mampu menghasilkan keuntungan seratus enam puluh juta rupiah pertahun, saya siap”, urainya.
Bahkan bisa saja keuntungan berada diatas angka tersebut. Dimana dijelaskannya, kalau bisnis jual beli benar-benar dilakukan. Bisnis tersebut dalam hitungannya jika direalisasikan semisal pada pemeliharaan ternak sapi, kenapa ?. Dari angka Rp.400 juta rupiah, bisa membeli 40 ekor dengan harga sekitar Rp.10 juta rupiah perekor.
Dimana jika setahun hewan ternak tersebut dipelihara berdasarkan pengalaman pribadinya yang ada bahkan disebut dengan bahasa kalimat untuk meyakinkan karena dianggap kenyataan.
Bahwa keuntungan yang bisa didapatkan adalah Rp.4 juta rupiah dikalikan 40 ekor maka akan menghasilkan Rp.160 juta rupiah dengan hasil kotor. Dari Rp.160 juta, masuk keuntungan PAD untuk Desa 25 persen artinya berkisar Rp.30 juta rupiah hasil bersih masuk kekas negara untuk selanjutnya dapat dipergunakan oleh pemerintah desa kembali untuk keperluan lainnya.
“Kemarin ada PAD yang masuk melalui keuntungan Dana Bumdes untuk Tahun 2022”, jelas Sultan.
Keuntungan 25 persen ini telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga yang menjadi PAD dari keuntungan pengelolaan dana BUMDes.
“Alangkah tidak enaknya kalau uang banyak kita pegang terus makan sendiri. Kami tidak mau seperti itu. Olehnya itu tadi saya sampaikan bahwa pengelolaan Bumdes Desa Selli tidak bermasalah, tapi bagi kami itu gagal”, sebutnya.
Dilanjutkannya, sesuai dengan aturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 bahwa masa kepengurusan Bumdes itu hanya 5 tahun sedangkan para pengurus selama ini telah memasuki waktu 8 tahun.
Beberapa peserta forum rapat yang turut diundang masing-masing berkesempatan mengutarakan pendapat masing-masing. Satu diantaranya diketahui adalah salah satu Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bone dari Partai Golkar dengan nomor urut 6 yang akan maju pada Dapil 4. Mencakup wilayah Kecamatan Ulaweng, Kecamatan Amali, Kecamatan Bengo, Kecamatan Lappariaja, Kecamatan Lamuru dan Kecamatan Tellulimpoe. Seperti Dahlan merupakan tokoh masyarakat sekaligus tim sukses yang berhasil mengantar Kades Selli pada Pilkades beberapa waktu bulan yang lalu.
Dalam pendapatnya memberi masukan seperti menyangkut hal pengelolaan dana BUMDes saat ini, menyarankan pada waktu kedepan seluruh anggaran dana yang ada, sebaiknya berfokus hanya pada satu jenis usaha saja.
“Mengenai rencana kedepan nantinya itu Rp.400 juta rupiah lebih, saya pribadi kita fokus 1 jenis usaha, nanti hasilnya itu kalau ada masyarakat butuh (Simpan pinjam) baru kita berfikir lagi, karena banyak minta ini, minta itu. Nah itu usulan saya kalau disepakati,”
“Kita fokus satu orang yang bisa memanejement ini barang. Tapi jangan sampai teman-teman (peserta rapat) mau mi itu karena ini,”
“Cuman apa yang disampaikan tadi pak Desa kalau seorang pemerintah tidak memiliki jiwa bisnis aiii…, Tapi kalau pemerintah pintar berbisnis dalam artian bagaimana mendorong masyarakatnya bisa meningkat seperti halnya menjual, ada sapinya seperti ini dan ada yang lain bisa kita tingkatkan penghasilanya baru kita berfikirkan yang lain kalau misalnya ada warga atau kelompok tani mau pinjam sekian bariu kita ini,” usul Dahlan.
Usulan yang digambarkan sepertinya menarik perhatian Kepala Desa, bahkan dalam tambahannya mengharapkan figur semisal Dahlan disetujui menjadi Direktur BUMDes Selli beserta beberapa formatur pengurus yang juga baru dengan alasan serta pertimbangan tertentu.
“Saya sebagai Kepala Desa atau penasehat tentu kalau saya mengusulkan saudara pak Dahlan selaku Direktur, kedua Bendahara saudari Rosmi yang ketiga Sekertaris saudari Wati”, Tutur Sultan Kepala Desa Selli yang baru saja terpilih dan menjalankan roda pemerintahannya. Usai laporan pertanggung jawaban telah didengar secara bersama-sama dan dibacakan Direktur BUMDes Selli Baharuddin selaku pemangku jabatan.
Untuk itu syarat menjadi Direktur misalnya dalam kepengurusan BUMDes diantaranya adalah harus sehat jasmani, warga desa setempat, mampu melaksanakan perbuatan hukum artinya tidak dicabut hak hukumnya, tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak pernah dihukum pidana.
Dimana syarat tersebut dalam uraian peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dimana ada 7 poin penting wajib dimiliki seorang Direktur diantaranya Keahlian, Integritas, Kepemimpinan, Pengalaman, Jujur, Perilaku baik serta memiliki Dedikasi tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUMDes secara bersama.
“Artinya memang ada dasarnya (Dahlan) untuk berbisni dan selanjutnya juga saya sampaikan hal ini sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bahwa pengusulan Calon Direktur atau Direktur BUMDes berasal dari penasehat atau Kepala Desa itu berhak mengusulkan Calon Direktur,”tandasnya dalam forum rapat.
Saran lainnyan juga datang dari Sekertaris Desa Selli Yusrang dengan mempertanyakan status Dahlan yang notabenenya merupakan pengurus partai sekaligus Caleg Legislatif DPRD dari Partai Golkar.
“Mungkin anu pak, persyaratanya apakah pengurus partai karena setahu kami Pak Dahlan ini pengurus partai (Partai Golkar Kecamatan Bengo), sementara yang saya tahu pengurus BUMDes tidak boleh pengurus partai,” Pungkasnya
Menjawab hal tersebut selaku Tenaga Ahli Pendamping Desa, Rabbani menilai bahwa masalah tersebut bisa saja memiliki dampak akan tetapi hal itu tergantung kebijakan dari aturan partai yang bersangkutan.
“Saya kira tidak jadi masalah kalau partainya tidak mempermasalahkan”, terangnya.
Tim batarapos.com/Yusri