Kejati Sulteng Selamatkan Rp 27 Miliar dan Fokus Bongkar Korupsi Tambang Selama 9 Bulan Kepemimpinan

Liputan : Rudini

Palu, batarapos.com – Selama sembilan bulan masa kepemimpinan sejak Juli 2025 hingga April 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor pertambangan dan keuangan yang berdampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Senin, 27 April 2026

Sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menangani sebelas perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyidikan. Dari penanganan perkara tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 27 miliar dalam bentuk uang maupun aset.

Dari sebelas perkara yang ditangani, sebanyak sembilan perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Memasuki tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama jajaran Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Empat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah PT Cocoman, Kabupaten Morowali Utara, dugaan korupsi pertambangan Galian C di wilayah tambang PT Kaltim Khatulistiwa di Kabupaten Donggala, dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BPD Sulteng kepada PT Marcindo Mitra Raya (MMR), serta pengembangan perkara dana CSR dengan tersangka berinisial Y.

Kejati Sulteng menegaskan bahwa pada tahun 2026 fokus penanganan perkara korupsi diarahkan pada sektor pertambangan yang tidak hanya berdampak terhadap kerugian negara, tetapi juga berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan hidup dan tata kelola sumber daya alam.

“ Penanganan perkara korupsi sektor pertambangan menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas serta perbaikan tata kelola pemerintahan dan lingkungan hidup, ” ujar pihak Kejati Sulteng.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Cocoman, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, dan perampasan aset.

Penggeledahan dilakukan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga berkaitan dengan dokumen perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di area PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan 13 unit kendaraan dan alat berat, di antaranya dump truck, excavator, bulldozer, motor grader, hingga kendaraan operasional perusahaan.

Seluruh barang bukti saat ini masih berstatus titipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan sementara ditempatkan di lokasi perusahaan karena proses pemindahan memerlukan waktu serta dukungan sarana yang memadai.

Kejati Sulteng menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berorientasi pada penyelamatan keuangan negara serta perlindungan kepentingan masyarakat.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan