27 Juli 2024, 12:03 pm

Diberitakan Malas Ngantor, Kepsek MTs Al Ikhsan Bengo Pecat 4 Guru Honorer, Kakanwil : Sungguh Tidak Layak Dan Etis

Makassar, Batarapos.com – Sebelumnya telah diberitakan fasilitas kondisi gedung dari proses belajar mengajar di sekolah MTs Al-Ihsan DDI Kampung Baru yang berada di Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kebupaten Bone, ditemukan kondisinya sangat memprihatinkan.

Belum lengkap menyorot kondisi gedung sekolah untuk para siswa siswinya, ternyata diketahui Kepala Sekolah MTs Al-Ihsan DDI Bengo bernama Hj.Faizah faktanya juga malas masuk kantor untuk mendampingi proses belajar mengajar.

Diduga tidak rela mendapat sorotan media begitu saja, tiba-tiba pihak yayasan Al Ihsan mengeluarkan surat pemecatan, dengan No : 01/Y.A-IH/VII/2019, Minggu (18/8/19) perihal penonaktifan kepada empat guru honorernya yang telah mengabdi selama 12 hingga 14 tahun sebagai pengajar sukarela.

Isu yang beredar mereka dipecat karena dituding penyebab adanya sorotan dimana telah dituduh mengundang kedatangan wartawan untuk melakukan peliputan ditempat ini, bahkan sampai menyorot Kepala Sekolah Hj.Faizah yang sangat malas berkantor.

Hal ini diakui dan ditegaskan Kasi Pendidikan dan Madrasah Kemenang Kabupaten Bone H.Kasmaruddin dalam konfirmasinya saat dihubungi media melalui via sellular, mengatakan bahwa pihak Yayasan Al-Ihsan telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberitaan sorotan.

“Benar kami telah menerima surat tembusan dari pihak yayasan (Sekolah MTs Al Ihsan Bengo) namun ini kewenangan mereka, kami tidak bisa mencampuri hal tersebut”, cetusnya Kasmaruddin.

Dilain sisi, kebijakan oleh pihak Yayasan Al Ihsan juga disikapi langsung Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan H.Anwar Abubakar diruang kerjanya, menilai bahwa tindakan seperti itu tidak wajar, Minggu (1/10/19).

“Pertama saya berterima kasih atas kedatanganya, saya memang sangat berharap kepada teman-teman ketika ada hal yang berkaitan dengan situasi yang ada dikementrian agama. Baik itu dimadrasah, Kantor Urusan Agama (KUA), Kandep, bisa nyampaikan kepada pihak kami disini”, ucap Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Lanjut dalam konfirmasi H.Anwar Abubakar yang sangat koperatif menerima kedatangan wartawan dalam tugas untuk wawancara terlihat sangat bersahabat untuk saling berbagi informasi.

“Tentu saya butuh informasi yang jelas dulu pertama apakah ini sekolah, atau Madrasah, kalau dia Madrasah apakah tingkatan MI, MTs atau MA”.

“Kemudian yang ketiga, perilaku yang dijelaskan misalnya sikap diskriminasi bentuknya seperti apa”.

“Kemudian yang keempat apakah itu didukung informasi dan data yang akurat.

Kemudian, ketika pada situasi dan kondisi yang bisa dipertanggung jawabkan maka tentu kita akan kembali kepada regulasi dan aturan yang ada”.

“Sungguh sangat tidak layak dan tidak elok ketika mungkin Kepala Madrasah atau mungkin guru melakukan tindakan diluar dari pada yang sewajarnya, apalagi kalau di katakan diskriminasi tentu sangat dikatakan tidak etis lah”, paparnya.

Tambah H.Anwar lagi, menurutnya jadi mungkin data yang perlu diperjelas, dengan data pendukung yang ada, seperti apa tindakan yang dilakukan kemudian dasarnya Kepala sekolah atau Kepala Madrasah atau guru untuk melakukan tindakan itu kira- kira apa ?.

Dalam menjawab pertanyaan untuk memperjelas surat yang diterima oleh Kemenag Kabupaten Bone yang dibuat oleh Yayasan Al Ihsan berisi pemecatan empat guru honorer dengan masa pengabdian 12 tahun hingga 14 tahun, yang diketahui menerima kunjungan konfirmasi batarapos.com, namun bukan merupakan narasumber dalam pemberitaan dengan judul “Video MTs Memperihatinkan, Kasek Malas Ngantor”, dimana diduga Kepala Sekolah MTs Al Ihsan kemudian melakukan pemecatan.

“Jadi tentu, ketika seorang Kepala Madrasah mengambil langkah atau kebijakan dimana langkah atau kebijakan itu mungkin hanya dengan berdasarkan pertimbangan sepihak tentu kita (Kementerian Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan) sangat sayangkan dan kita harapkan adalah bagaimana peran Kepala Madrasah itu bisa bersikap dan mengambil kebijakan yang tentu berdasarkan pertimbangan yang sesuai dengan aturan dan tata nilai yang ada di Madrasah dan lingkungan masyarakat”, cetus Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih di pertegas lagi kata H.Anwar Abubakar, mengatakan bahwa jadi kita sayangkan jika ada langkah seperti itu tentu harus ada proses yang harus dilewati mungkin dengan memanggil masing-masing biro yang bersangkutan kemudian melakukan wawancara, intervieu dalam hal ini mungkin investigasi tidak langsung serta merta mengambil langkah yang bisa merugikan pihak yang lain.

“Dan untuk kejelasan persoalan ini nanti saya akan mempertanyakan kembali kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone untuk meninjau permasalahan yang ada di MTs Al Ihsan itu, kita berharap Madrasah bisa menjadi lebih baik kedepan tentu harus diiringi dan disertai dengan situasi dan kondisi mulai dari tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan kemudian peserta didik dan iklim Madrasah itu sendiri”, tandas H.Anwar Abubakar.

Berdasarkan regulasi dan Undang-Undang yang ada, kata H.Anwar Abubakar selaku Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mengangkat Kepala Madrasah, di Madrasah swasta maka itu adalah kewenangan yayasan, memang bukan kewenangan Kemenag untuk mengangkat Kepala Madrasah dalam suatu yayasan.

“Jadi untuk menjadi pertimbangan-pertimbangannya itu dengan yayasan, karena yayasan yang mengangkat dan meng SK kan, walaupun dia seorang PNS, dan memang regulasinya seperti itu, dulu memang kewenangannya kita tetapibdengan termin yang baru, jadi sudah tidak ada lagi tunjangan dari Negara kecuali sari yayasan itupun kalo ada”, jelas Kakanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan H.Anwar Abubakar.

Dimana kondisi gedung sekolah MTs Al-Ihsan sangat memprihatinkan disorot dalam pemberitaan sebelumnya terlihat tidak memadai, bisa dilihat dari gedung yang berukuran hanya sekitar 30 meter x 15 meter, yang dibatasi dinding kayu menjadi tiga bahagian ruangan untuk proses belajar mengajar bagi siswa dan siswi kelas IIV, IIIV dan XI.

Bahkan satu ruang belajar diskat (dibatasi dinding) lagi untuk ruang ibadah sekaligus ruang belajar. selain itu, dinding antara kelas lainya yang hanya berbahan tripleks, dan bahkan sebagian sudah rusak tidak layak pakai.

Saat terik matahari menyinari sekolah, suasana ruangan sontak menjadi gerah akibat panas, hal ini dikarenakan tidak ada plafon pada ruangan tersebut.

Fasilitas belajar mengajar lainnya juga terlihat tidak memadai bahkan kondisinya lebih cukup memprihatinkan, seperti kursi, dan meja belajar yang telah rusak namun masih dipakai.

Selain itu sekolah tersebut hanya memiliki 1 buah lemari untuk menyimpan buku, dengan ruangan kantor hanya berukuran sekitar 2 meter x 2 meter dengan kondisi jauh kata layak.

Bukan hanya itu, dari akses jalan menuju sekolah MTs Al – Ihsan DDI Bengo, Dusun Kampung Baru, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone sangat buruk, dimana, lokasinya berjarak sekitar 6 KM dari poros poros utama yang hanya beraspalkan batu dan tanah.

Sayangnya, Kepala Sekolah MTs Al-Ihsan Bengo yang dinahkodai Hj. Faizah bahkan saat itu ketika dikunjungi guna akan dikonfirmasi, ketahuan sudah lama sering tidak berada ditempat (malas ngantor).

“Tidak ada ibu kepala sekolah, ada pertemuanya di Bone Kota” jelasnya salah satu guru disekolah tersebut. (Zul/Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan