Luwu Timur, batarapos.com – Ratusan hektare kawasan hutan lindung di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah dibuka dan dihuni masyarakat.
Berdasarkan imbauan Pemerintah Daerah Luwu Timur nomor 522/0211/Bup tanggal 12 Juni 2019, perihal Penghentian kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, pasca kunjungan Pangdam XIV Hasanuddin (Mayjen TNI Surawahadi, S.IP).
Sehingga masyarakat diminta untuk segera menghentikan kegiatan di kawasan tersebut sebelum proses hukum yang bertindak, kendati imbauan tersebut telah dikeluarkan, masih tampak aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun batarapos.com, diduga telah terjadi transaksi jual-beli lahan dikawasan tersebut sebelum masyarakat melakukan aktivitas buka hutan.
Dengan iming-iming pembebasan lahan, oknum tersebut yang konon warga luar Luwu Timur, menarget masyarakat sebelum mengkapling lahan tersebut mulai kisaran 5 juta hingga 7 juta per hektarenya.
“Rata-rata orang masuk buka lahan di situ mereka bayar mulai harga 5 juta sampai 7 juta per hektarenya, masyarakat diiming-iming kalau lahan itu sudah mau dibebaskan, oknumnya orang luar Luwu Timur, tapi ada orang dalam dia temani kerjasama” Ungkap Sumber yang tidak ingin disebut identitasnya sembari menyerahkan beberapa bukti percakapan oknum yang dimaksud dalam bentuk video di kantor batarapos.com.
Saat melancarkan aksinya, oknum tersebut kerap menggunakan pin berlambang padi dan kapas, serta mengaku sebagai peneliti aset Negara untuk meyakinkan masyatakat. (HS).