10 Oktober 2024, 1:24 pm

Ada Pungli di SMA 25 Bone, Kepsek Akui Sudah Lama dan Melalui Ketua Komite


Bone, Batarapos.com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 25 yang terletak di Lappajupeng, Desa Bengo, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, kuat dugaan telah memberlakukan pungutan liar (pungli) dan telah lama berlangsung.

Pungutan liar tersebut terindikasi diakui beberapa pihak telah lama berlangsung dan telah menjadi beban bagi para siswa dan siswi SMA Negeri 25 Bengo yang mengikuti proses belajar mengajar.

Menurut pengakuan sejumlah siswa dan siswi SMA Negeri 25 Bone, terdapat beberapa tujuan sehingga dilakukan pungutan yang dibebankan kepada mereka.

Dari sumber yang minta dirahasiakan identitasnya yakni berasal salah satu murid sekolah ini, mengatakan bahwa pembayaran tersebut berdalih pembayaran iuran osis yang wajib dibayarkan dengan jumlah 20 ribu setiap bulan dan setiap murid, dimana berlaku bagi siswa dan siswi kelas IIV, IIIV, Dan XI.

Menurutnya pungutan tersebut disampaikan kepada para siswa dan siswi melalui pihak sekolah yaitu untuk membiayai keperluan pihak sekolah dan pembayaran gaji guru honorer.

“Apa bila kami tidak (telat) melakukan pembayaran tersebut maka kami tidak boleh mengikuti ujian, pada saat sebelum memasuki ujian semester pembayaran ditagih, misalnya jika kami tidak pernah membayar selama enam bulan, maka harus membayar selama enam bulan itu baru dapat mengikuti ujian”, paparnya.

Ditambahkannya bahwa pelunasan atas pembayaran ini, karena sangat wajib untuk dibayarkan maka tidak sedikit kasus yang menimpa sejumlah para siswa dan siswi SMA Negeri 25 Bengo Kabupaten Bone.

“Kalau tidak dibayar maka ditahan ijazah, sudah banyak kejadian seperti itu”, tambahnya.

Lanjutnya, pernah terjadi pada kegiatan Organisasi Palang Merah Remaja (PMR) untuk menutupi anggaran konsumsi mereka saat itu, ketika ke Makassar ada anggaran dikeluarkan dari Dana Bos sebesar 10 juta rupiah.

Masih sama halnya kata dia, bahwa pada saat penerima beasiswa misalnya, juga pihak sekolah SMA Negeri 25 Bengo, kerap melakukan pemotongan.

“Dimanami lagi uang transportasi kalau naik ki ke bone (kota), menerima beasiswa itu dipotong sekitar 65 ribu rupiah sampai 50 ribu rupiah, itu langsung dipotong tidak dikasi pulang, dipotong memang mi dulu”, jelas sumber murid SMA Negeri 25 Bengo tersebut.

Masih dilanjutkanya lagi, bahwa pada saat penamatan siswa dan siswi SMA Negeri 25, terkhusus bagi kelas XI juga terdapat pungutan ketika melakukan perpisahan dilokasi Tajung Bira Kabupaten Bulukumba.

Selain itu diakui oleh semua pihak bahwa sebelum pungutan dilakukan oleh pihak sekolah dilakukan musyawarah terlebih dahulu terhadap orang tua siswa dan siswi SMA Negeri 25 Bone.

“Ada yang sepakat, ada juga yang tidak tidak, ada juga biasa yang minta kurang”, terangnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun batarapos.com pungutan ini disamaratakan bagi para siswa dan siswi SMA Negeri 25 serta aktif ditagih oleh bendahara sekolah bernama Herlina, adapun total jumlah murid selama ini diperkirakan mencapai 300 hingga 400 orang siswa dan siswi.

Menurut kepala Sekolah Masrida S.Pd, M.M yang berhasil di konfirmasi terkait pungutan yang dibebankan kepada para muridnya, Kepsek SMA Negeri 25 Bone mengaku adalah anggota media dari beberapa media dimana diakui menurutnya, pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan yang sudah dilakukan antara orang tua dan pihak sekolah melalui Ketua Komite SMA Negeri 25 Bone.

“Dari dulu itu (pungutan), sebelum saya menjabat kepala sekolah disini (semenjak sekolah ini dibangun). Lebih lengkapnya saya teleponkan ki ketua komite”, cetusnya.

Ketua Komite sekolah SMA Negeri 25 Bengo yang dimaksud adalah merupakan Kepala Desa Bengo bernama A.Arifin yang juga berhasil dikonfirmasi mengatakan tidak mengakui sedikitpun adanya pungutan setiap bulan yang dimaksud.

“Apa bila pernyataan ini adalah kebohongan publik maka saya siap bertanggung jawab”, tandasnya, 1/8/2019.

Diperkirakan jumlah rata-rata murid semisalnya adalah 300 orang, maka pihak sekolah dapat menerima penghasilan dalam setahun, seperti Rp.20.000 X 300 = Rp.6.000.000 rupiah X 12 bulan = Rp.72.000.000 juta pertahun, belum termasuk pemotongan beasiswa. (Yusri)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan