Diduga Dua Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur

- Advertisement -iklan

Luwu Timur, batarapos.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengamankan 2 (dua) orang diduga pengedar/penyalahguna Narkotika jenis Shabu diwilkum polres Luwu Timur. Selasa(12/5/2020).

Kasat narkoba polres Luwu Timur AKP Juddi Titalepta SE mengatakan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial JM (29) warga Desa Tarengge, kec Wotu, kab. Luwu Timur dan inisial AA (30) warga Desa Balai Kembang, kecamatan Mangkutana, kabupaten Luwu Timur.

‘’Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini diamankan kemarin, Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 14:00 wita,’’ ungkapnya.

iklan

Giat penangkapan ini di pimpin oleh KBO res narkoba polres Luwu Timur AIPTU Asmin Mariong bertempat di jln Poros Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Dari hasil penggeledahan di peroleh barang bukti yakni 1 (satu) sachet plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan 1 jenis shabu dengan total seberat 0,48 gram.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat res narkoba polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.(Wafid)

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan