29 Maret 2024, 7:03 pm

Diduga Korupsi, Kades Mabonta Resmi Ditahan Kejari Luwu Timur

Luwu Timur, batarapos.com – Kepala Desa Mabonta, Kecamatan Burau, Luwu Timur HMS resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

HMS digiring menuju mobil tahanan kejaksaan usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik di lantai dua gedung Kejari Luwu Timur, Rabu (22/6/22), Pukul. 18.00 WITA.

HMS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes, desa Mabonta tahun anggaran 2019-2021.

Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara menerangkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka HMS diantaranya menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan Desa.

“ Tersangka juga diduga mengelola langsung anggaran Dana Desa terkait pembangunan pekerjaan fisik. Selain itu, tersangka  juga melakukan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan fisik yang seharusnya pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara swakelola dan penyedia barang/ jasa dilaksanakan oleh TPK sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” Terangnya kepada wartawan.

Perbuatan lainnya yang dilakukan tersangka adalah membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif seharusnya setiap  pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

“Akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkap Kasi Intel Kejari Luwu Timur.

Tim batarapos.com

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan