Luwu Timur, batarapos.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang pegawai PDAM Luwu Timur ditahan Penyidik Polres Luwu Timur.
Penahanan ketiga tersangka tersebut setelah melalui berbagai rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2021 lalu, para tersangka mulai ditahan sejak tanggal 24 Mei 2023.
Ketiga pegawai PDAM Luwu Timur yang ditahan adalah mantan direktur PDAM periode tahun 2016 sampai tahun 2022 inisial S, bendahara PDAM sejak tahun 2016 sampai tahun 2022 inisial N dan Kabag Tehnis PDAM Luwu Timur tahun 2016 sampai 2022 inisial NS.
“ Ketiga tersangka diamankan di Rutan Mapolres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut,” Kata Kanit Tipidter Polres Luwu Timur, IPDA. Muh. Mubin usai menggelar Press Release, Rabu (7/6/23).
Ketiga tersangka diduga melakukan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemerintah kabupaten Luwu Timur ke PDAM Luwu Timur tahun anggaran 2018 dan tahun 2019 untuk program hibah air minum masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 763.241.664.
Dari ketiga tersangka, Penyidik Polres Luwu Timur menyita uang tunai sebanyak Rp. 373.072.000, selain itu, penyidik juga menyita berupa SK Pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, RAB tahun 2018 dan tahun 2019, laporan realisasi tahun anggaran 2018 dan tahun 2019, Rekening Koran, SK penetapan UPK, SK pembentukan kelompok kerja, dan Kontrak SPJ fiktif dan SPJ mark up.
Tim batarapos.com