30 Juli 2025, 4:47 am

Diduga Ulah Mafia Tanah, Tiga SPPT PBB Warga Selli Dinonaktifkan Lalu Berganti Nama

Liputan : Yusri

Bone, batarapos.com – Warga dusun Libureng, desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone tengah dihantui kecemasan usai mencuak kepermukaan, tiga lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik warga masing-masing bernama Rani Bin Nise, Sawe Bin Nise dan Suki Bin Nise tiba-tiba dinonaktifkan tanpa sepengetahuan ahli waris.

Para korban baru menyadari jika bukti surat SPPT PBB orang tua mereka dileburkan atau dinonaktifkan, setelah 11 cucu almarhum Nise ini melakukan pengajuan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bone.

Bukti surat girik yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Ujung Pandang tahun 1983 atas nama Sawe Bin Nise, nomor kohir 637/CI dengan nomor SPPT (NOP) 73.11.121.006.009.XXX.X tiba-tiba beralih nama menjadi  berinisial DJ Bin Makka.

Sementara bukti surat girik yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Ujung Pandang tahun 1983 atas nama Suki Bin Nise, nomor kohir 569/CI persil 102 dengan nomor SPPT (NOP) 73.11.121.006.009.XXX.X beralih nama menjadi KS B Sube.

Adapun bukti surat girik yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi IPEDA Ujung Pandang tahun 1983 atas nama Rani Bin Nise. Nomor kohir 536/CI persil 102 dengan nomor SPPT (NOP) 73.11.121.006.000-XXX.X hilang tanpa jejak

” Setelah saya cek di Bapenda Bone, ternyata Pembayaran Pajak Tahunan orang tua saya sudah beralih nama. Pantas selama ini tidak pernah lagi ditagih pembayaran pajak dan terakhir muncul tahun dua ribu delapan selebihnya tidak ada lagi penagihan pemerintah Desa,” Geram ahli waris Suki Bin Nise bernama Sia.

Bak tersambar petir disiang bolong, para ahli waris geram lantaran sepengetahuan mereka orang tuanya tidak pernah menjual tanah yang mereka kuasai secara turun temurun, sejak  terbitnya Ipeda pertama tahun 1983 sampai sekarang.

” Ada memang wasiat almarhum Sawe Bin Nise kepada anak cucunya, bisa tinggal disini dengan catatan tidak boleh ada yang menjual dan harus ki bersatu semua,” Terang Ramang.

Sementara penuturan ahli waris almarhum Rani Bin Nise juga membeberkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama orang tuanya dinonaktifkan diakhiri tahun 2004 dan hanya berselang 9 tahun pasca di sertipikatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone.

” Dari dua hektar empat puluh are tanah orang tua saya di pembayaran pajak hanya tersisa tiga puluh are lebih, itupun pun pembayaran pajaknya tidak pernah muncul lagi sampai sekarang, anak saya sudah cek di Bone katanya sudah tidak ada di sistem,” Keluh Cebe.

Dari rentetan kasus peralihan nama wajib pajak bangunan para korban, hingga hilangnya kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia, tentu menambah catatan buruk diera pemerintah desa Selli, kecamatan Bengo, kabupaten Bone saat itu.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, hingga besar dugaan masih ada korban baru bakal bermunculan, seperti dialami ketiga ahli waris almarhum Rani, Namun hingga saat ini sosok dibalik Kezholiman dialami warga masih misterius dan benarkah ada mafia tanah di desa Selli berkeliaran ditengah masyarakat ?

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan