29 Maret 2024, 10:20 pm

Dipertanyakan Profesionalisme Kejari Bone Tangani Sidang Paud, Kajari Bone Berang

Bone, batarapos.com – Dikonfirmasi pada kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, dan di cecar sejumlah pertanyaan-pertanyaan tajam dan mendesak Kejari tentang ketidak mampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan dua orang saksi penting.

Raut wajah Kajari Kabupaten Bone DR. Eri Satriana, SH. MH, langsung tampak memerah, agak marah, sikap dan jawabannyapun jadi terlihat sangat berang.

Salah satu pertanyaan wartawan adalah mengapa dua orang saksi tersebut tidak dapat hadir dalam persidangan, apakah surat pemanggilan kepada mereka tidak diberikan ?, berarti jaksa tidak profesional !.

Kajari menjawab dengan nada tinggi, mengatakan berdasarkan keterangan dari JPU yang mengantarkan langsung surat pemanggilan ke rumah mantan Kadis Pendidikan, dimana di terima langsung oleh istrinya A. Syamsiar Halid, yakni Kadis Pendidikan saat ini, memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak akan mau hadir siapapun yang memanggil.

Erniati istri Wakil Bupati Bone dan mantan Kadis Pendidikan (Rosalim) sudah dua kali di panggil untuk hadir memberikan kesaksian di persidangan namun tidak hadir”, tutur Kajari Kabupaten Bone, DR. Eri Satriana, SH. MH, (19/3/2020).

Juga dari pertanyaan wartawan, apakah benar ada intruksi kepada JPU untuk tidak perlu menghadirkan saksi ?

Kajari DR. Eri Satriana, SH. MH juga lagi-lagi dengan nada kesal, menjawab jika sampai panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir, maka JPU akan meminta kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan jemput paksa.

Saksi itu hukumnya wajib memberikan keterangan didepan persidangan, dan saya selaku Kejari tidak pernah memerintahkan kepada JPU untuk tidak menghadirkan saksi satupun”, ucapnya.

Dari dua saksi pada kasus Paud, yakni Erniati merupakan mantan Kabid Paud Disdik Kabupaten Bone, begitupun dengan Rosalim adalah juga mantan Kadisdik Kabupaten Bone, adalah saksi yang sangat penting untuk tiga terdakwa yaitu Masdar, Sulastri dan Ichsan, yang merugikan Negara hampir 5 Milyar.

Ternyata mereka kembali mangkir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, pada Senin kemarin, karena sakit dengan bukti surat keterangan dari Rumah sakit.

Kemudian lagi-lagi mendapat pertanyaan wartawan, apabila mereka kembali mangkir apa langkah yang diambil selaku Kajari Kabupaten Bone ?.

Langkah yang diambil, lanjut Dr. Eri Satriana, SH.MH dengan nada tegang, mengatakan, akan memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meminta penetapan dari hakim guna menghadirkan Dokter yang memeriksa mereka, jika memang masih mangkir pada persidangan selanjutnya.

Itu saksi harus hadir karena dibutuhkan untuk menjadikan peristiwa terang benderang, jadi saya perintahkan JPU untuk meminta penetapan dari hakim untuk menghadirkan Dokter yang membuat keterangan sakit untuk diperiksa di depan persidangan”, tegas Eri.

Dalam situasi tanya jawab yang lebih tegang, Dr. Eri juga lebih menegaskan tidak akan mempertaruhkan profesionalitas Kejaksaan untuk kasus Paud ini, dan berharap kepada Erniati dan Rosalim untuk kooperatif menghadiri persidangan sebagai saksi.

Tidak akan saya pertaruhkan Profesionalitas kejaksaan untuk kasus Paud ini, jadi para saksi di harap kooperatif hadir”, jelasnya dengan nada yang kembali tinggi.

Berdasarkan informasi terbaru yang didapatkan, pihak Kejaksaan telah memberikan surat panggilan ke tiga kepada Rosalim, untuk hadir sebagai saksi Kamis siang tadi. Namun kuat dugaan istri Rosalim bernama A. Syamsiar Halid, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone saat ini menolak untuk menghadirkan suaminya. (Zul/Yusri).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan