18 September 2024, 1:37 pm

Diusir dan Didorong Saat Berkantor, Kades Maramba Keberatan Polisikan Pelaku ?


Liputan : Tim batarapos.com

Luwu Timur, batarapos.com – Kepala Desa Maramba, kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur keberatan dan akan melaporkan para pelaku ke Mapolsek Wotu.

Kades Maramba RP keberatan lantaran dirinya didorong dan diusir paksa oleh sekitar lima orang warga saat dirinya berada di kantor Desa, pada Rabu 21 Agustus 2024.

RP yang menggunakan seragam dinas kepala Desa itu nyaris terjungkal saat beberapa kali didorong dan diusir keluar dari dalam ruangan kantor Desa oleh warga yang dikenal bernama Anca alias bapak Wahyu.

Meski sang kades terus memberikan penjelasan dan pemahaman terhadap para pelaku terkait sanksi yang dia sudah terima, namun Anca tidak terima dan terus mendorong dan mengusir Kades dari kantor Desa.

” Keluar, tidak usah, berapa kali diperingati tidak mau, sudah keluar,” Bentak Anca sembari mendorong bagian dada RP keluar dari dalam ruangan.

Menurut kerabat RP, setelah kejadian itu, Kades Maramba langsung menuju Mapolsek Wotu untuk mengadukan perbuatan para pelaku.

” Kemarin waktu sudah didorong dan diusir langsung pak de ke kantor Polsek Wotu katanya mengadukan para pelaku, saya juga belum dapat info pasti apakah sudah buat laporan Polisi atau belum, tapi kemarin dia ke Polsek langsung,” Ungkap kerabat RP.

Aksi tidak manusiawi dan main hakim sendiri sendiri oleh warga terhadap RP juga banyak dikecam oleh masyarakat lainnya di desa Maramba.

Masyarakat menyayangkan aksi sekelompok warga yang tidak manusiawi meski kepala Desa RP sudah menerima sanski adaministratif dari Bupati Luwu Timur.

Masyarakat menilai, ulah sekelompok warga itu lantaran tidak menafsirkan dengan baik isi dari pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dikenakan ke Kades.

” Sangat disayangkan aksi sekelompok warga ini, harusnya sebelum bertindak memahami dulu sanksi administratif yang saat ini diterima oleh Kades, dalam sanksi itu bukan pemberhentian sementara, namun teguran secara lisan maupun tertulis, dan secara hukum, RP masih berhak menjalankan tugasnya sebagai kepala Desa,” Ujar warga yang menolak namanya disebut.

Dia memaparkan bahwa pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
mengatur sanksi administratif bagi Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

” Kecuali jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan atau mengulangi perbuatan yang telah dilarang itu maka dapat dilakukan pemberhentian sementara bahkan pemberhentian selamanya, jadi sejauh ini, Kades tidak melanggar sanski administratif itu,” Katanya.

Diketahui, RP menerima sanksi administratif dari Bupati Luwu Timur berdasarakan surat pengaduan BPD Maramba Nomor 005/08/BPD/DS.MRB/VII/2024 Tanggal 10 Juli 2024 setelah dilakukan beberapa kali pertemuan.

Sebelumnya RP digrebek sekelompok warga tengah berada didalam rumah seorang wanita yang berstatus janda yang merupakan anggota BPD, kades lalu diamankan di Mapolsek Wotu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah diamankan beberapa hari RP dipulangkan ke rumahnya dan tinggal bersama anak dan istrinya, berdasarkan pemeriksaan kepolisian Polsek Wotu, tidak ditemukan adanya tindak pidana perzinahan.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan