4 Februari 2025, 2:50 pm

DKPP RI Tolak Gugatan yang Diadukan Kepada Bawaslu Kabupaten Morowali Utara

Liputan : Rudini

Jakarta, batarapos.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan menolak seluruh isi gugatan yang diadukan pengadu terhadap Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.

Bawaslu Morut dinilai sudah melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan tidak ada bukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu.

Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan keputusan yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Senin (3/2/2025).

” Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morut,” Demikian isi keputusan DKPP.

Dalam sidang sebelumnya, pihak pengadu yakni Karsena Aristoteles, warga Kolonodale (Morut), mengajukan pengaduan yang intinya menilai bahwa Bawaslu telah melanggar kode etik.

Salah satu hal yang disoroti adalah pelantikan pejabat di lingkungan Pemda Morut tertanggal 22 Maret 2024 yang dinilai melanggar karena sudah melewati batas waktu sesuai ketentuan pasal 71 (ayat 2) UU nomor 10 Tahun 2016.

Namun dalam persidangan, pokok pengaduan itu ternyata terbantahkan karena semua proses sudah berjalan sebagaimana mestinya yakni pembatalan pelantikan yang ditandatangani Bupati Morut, pengajuan pelantikan, turunnya persetujuan pelantikan dari Mendagri hingga pelantikan kembali tanggal 26 Juli 2024.

” Membaca pengaduan pengadu, mendengar keterangan pengadu, mendengar keterangan para teradu, mendengar keterangan saksi, mendengar keterangan pihak terkait, memeriksa dan mempelajari semua bukti dan dokumen yang diajukan pengadu dan teradu, terungkap fakta bahwa para teradu (Bawaslu) suDah melakukan pengawasan sesuai ketentuan,” Jelas Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dengan fakta-fakta tersebut DKPP menyimpulkan bahwa:

Pertama, teradu I, II, III (ketua dan anggota Bawaslu Morut) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Kedua, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

Ketiga, merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Bawaslu Morut.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan