4 Oktober 2024, 11:28 am

DPMD Minta Keterangan Aparat Desa Wonorejo Yang Dipecat


Luwu Timur, batarapos.com – Setelah DPRD Luwu Timur, kini giliran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang memanggil dan meminta keterangan para aparat Desa Wonorejo yang dipecat oleh Kepala Desa (Hj. Nurhayati).

Permintaan keterangan para aparat Desa dipimpin langsung Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Erwin) yang berlangsung di aula Kantor DPMD Luwu Timur, Senin (29/7/19) sekitar pukul. 10.00 wita.

Dihadapan Sekretaris Dinas, para aparat Desa memaparkan seluruh persoalan yang mereka alami hingga berujung pemecatan.

Dalam pernyataan aparat Desa menyebutkan bahwa alasan pemecatan tidak mendasar, pasalnya Kades hanya berdasarkan tidak disiplin, sementara tidak disiplin yang dimaksud adalah, aparat Desa tidak berkantor pada saat bertepatan dengan panggilan Cabang Kejaksaan Negeri di Wotu saat itu.

“Bagaimana kita mau masuk kantor sementara ada panggilan dari kejaksaan waktu itu, dan saat kami pulang dari kejaksaan kami kembali masuk kantor” Ungkap aparat Desa yang dipecat.

Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas PMD (Erwin) mengatakan, bahwa pihaknya akan merampungkan hasil permintaan keterangan kedua pihak antara Kades dan Aparat, selanjutnya akan dibahas dalam proses mediasi pada agenda selanjutnya.

“Kami disini hanya minta keterangan, soal siapa benar siapa salah bukan kami yang tentukan, kami kumpulkan dan merampungkan hasil keterangan kedua pihak, selanjut kita proses dalam agenda mediasi nanti” Jelasnya.

Sebanyak empat orang aparat yang dipecat, namun DPMD hanya mengundang tiga aparat Desa berdasarkan SK Pemecatan, sementara satu aparat lainnya masih dinyatakan sah untuk bekerja dikarenakan tidak menerima SK. (HS).

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan