Liputan : Tim batarapos.com
Luwu Timur, batarapos.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Luwu Timur mengungkapkan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengungkapkan bahwa kedua ASN tersebut telah dilakukan pemberhentian berdasarkan putusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran terbukti melanggar saat tahapan Pemilu tahun 2024 lalu.
“ Putusan dari KASN yang pertama tanggal 6 Juli 2023, dan yang kedua tangga 13 Desember 2023, ini kasus Pemilu dan terbukti melanggar,” Ungkap Pawennari kepada batarapos.com, Rabu 28 Agustus 2024.
Kedua ASN tersebut menurut Pawennari adalah salah satu guru di SMAN 2 Luwu Timur dan pegawai kantor di kantor Kesbangpol Luwu Timur, keduanya terbukti terlibat sebagai anggota Partai Politik.
Olehnya, ketua Bawaslu menegaskan bahwa dimomen Pilkada 2024 yang berlangsung saat ini agar para ASN maupun perangkat Desa untuk tidak terlibat mengingat sanksi bagi para ASN dapat berujung fatal.
“ Kita akan tegas menangani seluruh laporan temuan dari hasil pengawasan yang kita lakukan,” Tegasnya.