27 Juli 2024, 12:09 pm

Dua Perusahaan di Morowali Utara Terancam, DPRD Akan Minta Pendampingan KPK

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.cpm – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/5/2024).

RDP ini membahas tentang peningkatan dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali Utara dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan serta pajak pendapatan lainnya.

RDP dipimpim langsung Ketua Komisi I DPRD Morut, Melky Tangkidi, yang dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD,  Asisten 1 Krispen Hebret Masu, Kaban Pendapatan, Kaban BPKAD Masjudin Sudin, Kaban Pendapatan Daerah, Agung satria ponga, Inspektur, Romel Erwin tungka, Kadis Lingkungan Hidup, Syarifudin, Pihak  PT.SEI dan PT. GNI.

Hasil RDP menekankan beberapa point yang wajib dipenuhi oleh dua Perusahaan tersebut diantaranya.

Mewajibkan pihak PT. SEI untuk membayar pajak mineral bukan logan (MBLB) sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah sejumlah Rp. 17.984.477.920- dan mewajibkkan PT. GNI untuk membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp. 43.352.136.352,20

Batas waktu pembayaran tersebut satu minggu setelah berita acara ini di tandatangani

Apabila tidak melakukan pembayaran sebesar nilai tersebut diatas oleh pihak PT GNI dan PT SEI maka pihak Pemerintah Daerah dan DPRD akan meminta pendampingan KPK untuk melakukan penagihan

Disampaikan kepada pihak PT.GNI atau PT. SEI agar tidak menghalangi/melarang Petugas Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melaksanakan tugas.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan