Liputan : Rudini
Morowali Utara, batarapos.cpm – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (15/5/2024).
RDP ini membahas tentang peningkatan dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Morowali Utara dari sektor penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan serta pajak pendapatan lainnya.
RDP dipimpim langsung Ketua Komisi I DPRD Morut, Melky Tangkidi, yang dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD, Asisten 1 Krispen Hebret Masu, Kaban Pendapatan, Kaban BPKAD Masjudin Sudin, Kaban Pendapatan Daerah, Agung satria ponga, Inspektur, Romel Erwin tungka, Kadis Lingkungan Hidup, Syarifudin, Pihak PT.SEI dan PT. GNI.
Hasil RDP menekankan beberapa point yang wajib dipenuhi oleh dua Perusahaan tersebut diantaranya.
Mewajibkan pihak PT. SEI untuk membayar pajak mineral bukan logan (MBLB) sesuai perhitungan Badan Pendapatan Daerah sejumlah Rp. 17.984.477.920- dan mewajibkkan PT. GNI untuk membayar pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp. 43.352.136.352,20
Batas waktu pembayaran tersebut satu minggu setelah berita acara ini di tandatangani
Apabila tidak melakukan pembayaran sebesar nilai tersebut diatas oleh pihak PT GNI dan PT SEI maka pihak Pemerintah Daerah dan DPRD akan meminta pendampingan KPK untuk melakukan penagihan
Disampaikan kepada pihak PT.GNI atau PT. SEI agar tidak menghalangi/melarang Petugas Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melaksanakan tugas.