Dua Truck Tangki Plat DT Diduga Angkut Solar Subsidi Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sulteng Lakukan Penyelidikan

- Advertisement -iklan

Liputan : Rudini

Morowali Utara, batarapos.com – Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit IV Tipidter, kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi (migas) di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA,

Tim penyidik Unit I menemukan dua unit truck tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur. Kedua kendaraan tersebut diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen resmi.

iklan

Dua truck yang diamankan masing-masing berjenis Hino 500 dan Dutro. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui membawa BBM subsidi dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahaan di Desa Tompira.

Saat dimintai dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para sopir tidak dapat menunjukkannya. Akibatnya, petugas langsung mengamankan kedua kendaraan beserta pengemudinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truck tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.

Kabid humas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“ Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa, ” tutupnya.

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

38,000FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan