Luwu Timur, batarapos.com – Satreskrim Polres Luwu Timur menyerahkan tersangka dugaan korupsi pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur dan barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur (P21), Senin (8/3/21), pukul. 16.00 WITA.
Tersangka dugaan korupsi yang diserahkan ke Kejaksaan adalah M. Amrin (31) bertugas sebagai juru ukur pada BPN Luwu Timur.
M. Amrin ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Luwu Timur sejak Kamis 4 Maret 2021 lalu.
M. Amrin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi melakukan pungutan proses sertifikasi pada BPN Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019 yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan, dengan total pungutan yang Tidak sesuai ketentuan kurang dari 200 juta.
“Tersangka Melakukan pungutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf e UU 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penerbitan sertifikat hak milik warga desa pasi -pasi tahun 2015” Kata Kapolres Luwu Timur (AKBP. Indratmoko, S.I.K).
Saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Luwu Timur. (Tim).










