10 Oktober 2024, 9:41 am

Empat Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Kinerja BPN Luwu Utara Dipertanyakan


Luwu Utara, batarapos.com – Jika kita mengurus Surat Hak Milik Tanah (SHM) atau Sertifikat Tanah di Kantor Petanahan biasanya paling lambat setahun atau dua tahun sertifikat sudah terbit.

Tapi kasus yang satu ini tidak demikian, Empat tahun lamanya bahkan sudah berganti tiga kepala kantor sertifikat tidak terbit-terbit, padahal semua administrasi yang dibutuhkan sudah lengkap termasuk pembayaran sudah dilakukan.

Pelayanan yang sangat lambat ini terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara. Korbannya Adalah M Taufik SE, warga Kelurahan Kappuna, kecamatan Masamba salah satu pemohon sertifikat.

M Taufik mengatakan bahwa pengurusan sertifikat yang Ia daftar di Kantor Pertanahan Luwu Utara Tahun 2018 silam, hingga saat ini belum selesai.

Sudah Empat tahun lamanya bahkan kepala Kantor sudah berganti tiga kali tapi sertifikat saya belum juga selesai, sampai sekarang tahun 2023,” ucapnya.

Dimana saat itu, ia pernah menanyakan langsung ke Kepala Kantor Pertanahan saat itu dijabat oleh Didik Purwono menjelaskan kalau permohonan sertifikat sebidang tanah di Kelurahan Kappuna atas nama M Ris Taufik belum bisa dilanjutkan lantaran adanya laporan atau keberatan dari pihak lain.

Permohonan sertifikat tanah memang merupakan warisan keluarga dimana berkas yang saya lampiran sudah sangat lengkap termasuk surat ahli waris nomor 593/35/AW/K.MSB/2018 yang ditandatangani oleh Camat Masamba dan Lurah Kappuna,” jelas Taufik.

Sementara pihak yang keberatan yang masih rumpun keluarga tidak memiliki surat ahli waris. Menurutnya pihak Pertanahan, memang sudah mengeluarkan surat pertama dan kedua kepada pihak yang keberatan agar menunjukan bukti ahli waris, tapi pihak yang disurati belum memperlihatkan bukti ahli waris.

Sayangnya mandek di surat kedua, mestinya Pertanahan sudah harus mengirim surat ketiga atau terakhir, tapi itu yang tidak dilakukan, sampai saat ini,” kesal Taufik.

Taufik juga mengaku sudah dua kali menemui kepala kantor Pertanahan yang baru, dan sama saja dengan kepala Kantor yang lama, tidak ada jawaban yang menggembirakan.

Justru kepala Kantor memberikan penjelasan yang tidak masuk akal katanya berkas yang dimohonkan itu sudah ditutup. Apa memang bisa ditutup kalau orang memohon sertifikat, setahu saya permohonan ditutup apabila yang bersangkutan mencabut berkasnya di Pertanahan, “kita ini bukan orang?”,” cetusnya.

Taufik kemudian membuka aplikasi “sentuh tanahku” dan benar saja didalam aplikasi itu permohonan SK hak milik tertulis ditunda dan saat ini masih berada di meja koordinator Kelompok Subtansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Luwu Utara, dalam aplikasi itu juga tertulis Biaya IDR 850.000. Petugas Priyo Sudarso, 25 Juli 2018.

Saya menduga ada tekanan dari pejabat Pertanahan di pusat sehingga permohonan sertifikat yang saya mohonkan itu tertunda. Saya akan melaporkan hal ini langsung kepada Bapak Manteri ATR/BPN di Jakarta,” ungkap Taufik dengan nada kesal.

Sertifikasi tanah adalah Program Bapak Jokowi melalui PTSL, tapi untuk saya kok dihambat-hambat,  padahal saya urus secara mandiri, dan saya sudah bayar, kalau ini berlarut-larut terus saya akan ke Jakarta melaporkan ke Pak Menteri,” ancamnya.

Tim batarapos.com/Dedi

BERITA TERKAIT

TRENDING

JARINGAN SOSIAL

3,001FansSuka
263PengikutMengikuti
53PengikutMengikuti
3,190PelangganBerlangganan